![]() |
Bombana, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial H (31) warga Kecamatan Baito, Konsel dan A (37) Warga kecamatan Poleang Timur
Pengungkapan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis sabu berdasarkan :
- Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 03 / I / 2026 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 28 Januari 2026
Personil Sat Resnarkoba Polres Bombana mengamankan Kedua pelaku Pada Hari Rabu Tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 Wita yang sedang berada didalam kamar kost tempat tinggal saudara A di Kel. Daule Kec. Rumbia Kab. Bombana
Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman,SH mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ada 2 orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu yang bertempat didalam kamar kost.
![]() |
kata Arman personil Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin oleh Kanit 1 an. IPDA Muhammad Ridwan langsung melakukan observasi di seputaran kost tempat tinggal saudara A dan setelah beberapalama lama melakukan observasi personil sat resnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dan 16 (enam belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 14,95 gram.
Kemudian, untuk non narkotika yaitu :
- 16 (Enam belas) buah microtube.
- 2 (dua) plastik clip warna bening.
- 1 (satu) bungkus tissu merek MONTISS.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2269 warna silver dengan simcard AS
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO model CPH2591 warna hitam dengan simcard
" Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa paket Narkotika jenis sabu akan dijual kembali," beber Arman
Selajutnya, diungkapkan Kasat Narkoba personil mengamankan 2 orang tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika dan dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (Red)

