
Muna, Sultra cerdas com -Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pemuda Olahraga (Dispora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) digeledah oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
Indra Thimoty Kepala Kejaksaan Negeri Muna mengatakan penggeledahan tersebut tentu mengantongi surat perintah dan izin dari pengadilan negeri dan penggeledahan ini dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion sepak bola Motewe yang menelan anggaran Rp34,8 miliar tahun 2022 - 2023.
"Dalam proses penggeledahan kami menyita empat box barang bukti yang berisi dokumen dan elektronik"Ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra Menyampaikan bahqa penyitaan Barang Bukti (BB), ada salah satu OPD terindikasi pemindahan dokumen dari suatu tempat, namun dengan kepiawaian tim penyidik kembali menemukan dokumen tersebut.
"Kami Berhasil temukan dokumen dan dilakukan penyitaan, kami akan pergunakan dalam proses penyidikan dan penuntutan,"Ujarnya.
Indra Thimoty tentu berkomitmen dalam menuntaskan penyidikan terkait mangkraknya proyek pembangunan Stadion tersebut.
"Untuk penetapan tersangka kasus dugaan korupsi stadion bisa bulan ini atau bulan depan, diharapkan masyarakat untuk bersabar karena kami masih melakukan proses penyelidikan"Tegasnya.
Untuk diketahui, Aksi penegakan hukum ini berlangsung pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026, dimulai pukul 12.16 - Pukul 18.12 Wita.
Penulis: Ardian