
Muna,Sultra cerdas com -Keseriusan Kepolisian Resort (Polres) Muna dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan yang menimpa santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin assani akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, inisial MJ selaku Pimpinan Pondok Pesantren kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas IPTU Jufri mengatakan penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana Perkosaan atau Pelecehan Seksual Fisik.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 6 Huruf b dan Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 15 Huruf b dan Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"MJ ditangkap Pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 16.11 WITA"Ujarnya.
Kata IPTU Jufri, Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2023 hingga tahun 2024 di beberapa lokasi, antara lain di Pesantren Darul Mukhlasin Assaniy Desa Kasakamu Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat, serta di Desa Lahaji Kecamatan Napano Kusambi Kabupaten Muna Barat dan Desa Bakeramba Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.
Saat ini tersangka MJ telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 05 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Ardian