Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Firlan Warning KNI Agar Penuhi Perda TK Lokal

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T01:24:33Z


Kolaka, Sultra Cerdas com -Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Firlan Muharram Alimsyah me-warning PT Kolaka Nikel Indonesia (KNI) yang sedang beroperasi di wilayah blok Pomalaa untuk tidak mengabaikan peraturan daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kolaka terkait rekrutmen tenaga kerja lokal (TKL).


Pasalnya Firlan saat melakukan reses masih menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan PT KNI yang tidak transparan dan mengabaikan warga lokal saat melakukan rekrutmen tenaga kerja.


"Jadi saat masa reses, kami berkunjung ke dapil khususnya di wilayah titik nol dan ring 1 KNI kami menerima laporan warga dugaan perusahaan bayak menerima warga non lokal yg d datangkan dari luar Kolaka. Sementara itu Kolaka masih memiliki banyak pencari kerja yang terpantau dari data Disnakertrans Kolaka," ungkap Firlan saat ditemui media ini, pekan kemarin.


Apalagi, lanjut Firlan dugaan itu juga di sampaikan warga yang memang bekerja di dalam perusahaan tersebut. Sehingga memang ada praktek rekrutmen tenaga kerja yang memang bertolak belakang dengan Perda maupun Perbub yang telah dibuat.


"Kami juga menerima laporan bahkan ada yang rollplay menjadi broker pekerja. Ini yang menjadi atensi kami untuk melakukan kunjungan lapangan mengecek secara langsung terkait laporan masyarakat," ucapnya.


Sehingga, dari aspirasi tersebut, kata anggota DPRD dua periode ini, meminta kepada pihak PT KNI agar tidak mengabaikan apa yang telah diterapkan Pemda Kolaka terkait penerimaan tenaga kerja lokal, agar tidak menciptakan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat nantinya.


"Kami warning perusahaan untuk menjalankan amanah regulasi yang di tetapkan DPRD Kolaka melalui Perda nomor 19 tahun 2022 dan juga Perbup nomor 56 tahun 2023," tegasnya. (Eno)

×
Berita Terbaru Update