
Muna,Sultra cerdas com-Kepolisian Resort (Polres) Muna mengamankan seorang pria berinisial AS (46), warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas IPTU Jufri, mengatakan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula ketika pada 05 April 2026 sekitar pukul 01.30 Wita korban AA (13),mengantar temannya, inisial PT (anak dari terduga pelaku), kembali ke rumahnya usai mengikuti latihan silat di kediaman DK yang beralamat di Jalan Anggrek, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kabangka.
"Setelah selesai mengantar temannya dan dalam perjalanan pulang, korban kemudian dihadang oleh terduga pelaku di perempatan jalan Desa Sarimulyo. Pada saat itu terduga pelaku menodongkan sebilah badik kepada korban serta memaksa korban untuk menuruti kehendaknya"ujarnya.
Lanjut kata Iptu Jufri, pada saat kejadian tersebut, korban berupaya melakukan perlawanan dengan mencoba merebut badik yang dipegang oleh terduga pelaku. Dalam proses perebutan senjata tersebut, terduga pelaku tertusuk oleh badik miliknya sendiri yang mengenai bagian rusuk bawah.
"Akibat kejadian tersebut, terduga pelaku mengalami luka pada bagian dada (rusuk) dan saat ini sedang menjalani perawatan di RSUD Muna Barat dalam kondisi sadar serta berada dalam pengawasan personel Polsek Kabangka"Ungkapnya.
Sementara itu, korban hingga saat ini belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena masih dalam kondisi trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait peristiwa tersebut. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian.
Penulis: Ardian