Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Koltim Tunggu Proses Pemprov Sultra, Pengangkatan Bupati Definitif Disebut Tak Harus Melalui Paripurna

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T15:14:39Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Proses pemberhentian Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Aziz dan pengangkatan bupati definitif kini menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kolaka Timur, Jumrin, S.IP, setelah melakukan konsultasi bersama Ketua DPRD Koltim dan sejumlah anggota DPRD ke bagian pemerintahan Pemprov Sultra.


Menurut Jumrin, hasil konsultasi tersebut menjelaskan bahwa proses pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif dapat tetap berjalan meskipun tidak melalui rapat paripurna DPRD, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“DPRD Koltim sudah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemprov Sultra. Selanjutnya gubernur menindaklanjuti ke Kemendagri. Setelah itu, Kemendagri yang menindaklanjuti proses pemberhentian dan pengangkatan bupati menjadi definitif,” ujar Jumrin, Rabu (12/8/2026)


Ia mengatakan, mekanisme tersebut telah dijelaskan oleh Bagian Pemerintahan Pemprov Sultra dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Dengan telah disampaikannya surat DPRD kepada Pemprov Sultra, kata Jumrin, DPRD Koltim kini tinggal menunggu proses selanjutnya.


“Kalau dari DPRD, tugas kami sudah dilakukan. Sekarang kewenangannya berada di provinsi untuk menindaklanjuti ke Kemendagri,” katanya.


Jumrin juga menegaskan bahwa ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat sebelumnya yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum bukan karena adanya kepentingan pribadi.


“Ketidak kuoruman kemarin bukan berarti disengaja karena ada kepentingan pribadi. Ada teman-teman yang sedang melaksanakan tugas di luar daerah,” jelasnya.


Ia berharap proses di tingkat pemerintah pusat dapat dipercepat sehingga Kolaka Timur segera memiliki bupati definitif.


“Kami berharap prosesnya dipercepat agar bupati segera definitif dan persoalan birokrasi, termasuk di sejumlah OPD, dapat segera diselesaikan sehingga pemerintahan berjalan maksimal,” tuturnya.


Sementara itu, anggota DPRD Koltim dari Fraksi Gerindra, Aris Prasetyo, mengatakan pihak DPRD sebelumnya telah mengusulkan paripurna terkait pemberhentian dan pengangkatan bupati definitif.


Menurutnya, kewajiban DPRD adalah menyampaikan surat kepada gubernur. Apabila paripurna tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum, proses tetap dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.


“Walaupun tidak ada persetujuan DPRD, proses tetap dapat dilaksanakan oleh gubernur sesuai ketentuan. Dalam kondisi tertentu, prosesnya dapat diusulkan gubernur kepada Kemendagri,” ujarnya.


Aris sapaan akrabnya, juga membantah anggapan bahwa tidak terpenuhinya kuorum disebabkan adanya kepentingan tertentu dari anggota DPRD.


“Bukan karena ada yang ini atau ada yang itu. Teman-teman ada yang sedang berada di luar daerah dalam rangka melaksanakan tugas,” katanya.


Ia menambahkan, DPRD Koltim telah menyampaikan surat kepada Pemprov Sultra dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari Kemendagri.


“Kita belum bisa memastikan kapan proses ini selesai. Harapan kami mudah-mudahan prosesnya cepat dilaksanakan sehingga kita memiliki bupati definitif di Koltim dan tugas-tugas pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.


Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Koltim, Diana Massi, S.P, usulan pemberhentian Bupati nonaktif Abdul Aziz telah dilakukan, meskipun rapat sebelumnya tidak memenuhi kuorum.


Menurut Diana, pimpinan DPRD telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemprov Sultra dan proses tetap dapat berjalan meskipun tidak dilaksanakan melalui paripurna.


“Sudah dua kali usulan pemberhentian bupati nonaktif Abdul Aziz tidak kuorum. Pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD, kemudian menyampaikan kepada Pemprov Sultra. Dari hasil konsultasi, prosesnya walaupun tidak melalui paripurna tidak menjadi masalah,” jelas politisi PDIP


Ia menambahkan, surat yang disampaikan DPRD telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.


“Usulan itu sudah kita laksanakan dengan lampiran putusan pengadilan atau inkrah. Dengan dasar surat inkrah inilah yang menjadi dasar untuk proses pemberhentian saudara Abdul Aziz,” katanya.


Diana sapaan akrabnya menjelaskan, setelah surat keputusan pemberhentian dari Kemendagri diterbitkan, DPRD akan melaksanakan paripurna pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.


“Setelah ada surat pemberhentian dari Kemendagri, maka akan dilaksanakan paripurna pemberhentian. Ini merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan,” ujarnya.


Ia memastikan DPRD tetap menjalankan proses sesuai mekanisme dan tidak ada pelanggaran dalam tahapan tersebut.


“Tidak ada alasan untuk tidak kuorum dan tidak ada yang dilanggar oleh teman-teman DPRD. Proses pemberhentian Abdul Aziz sementara berjalan, apalagi surat sudah dilayangkan ke Pemprov dan sudah diterima Biro Pemerintahan. Saya yakin surat tersebut sudah diteruskan ke Mendagri,” pungkasnya.


Laporan : Marjunus 

×
Berita Terbaru Update