
Kendari, Sultra cerdas com — Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) menyoroti dugaan aktivitas PT. Sultra Industrial Park (PT. SIP) di Kabupaten Bombana yang diduga masih berjalan di tengah belum jelasnya aspek tata ruang, lingkungan, dan perizinan.
Koordinator Lapangan PJ Sultra, Laode Muh Sawal menegaskan, jika benar persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka pemerintah dan instansi terkait wajib menghentikan aktivitas perusahaan sampai seluruh legalitasnya dipastikan sesuai aturan.
" Pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran. Apalagi adanya informasi yang kami terima mengenai dugaan kunjungan Bupati Bombana ke kantor dan mess PT. SIP bersama sejumlah petinggi perusahaan." Ujarnya.
Dari aspek tata ruang dan lingkungan, PJ Sultra meminta dilakukan pemeriksaan terhadap RTRW, KKPR/PKKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG, dan perizinan berusaha PT. SIP.
" Pemeriksaan ini penting untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan memiliki dasar hukum dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan," katanya.
PJ Sultra mendesak Polda Sultra segera menghentikan aktivitas PT. SIP apabila terbukti ilegal serta memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. SIP atas dugaan pelanggaran tata ruang dan lingkungan.
" Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera mengusut dugaan “kongkalikong” yang berpotensi mengarah pada praktik suap terkait pembiaran aktivitas PT. SIP, serta memanggil dan memeriksa Bupati Bombana atas indikasi keterlibatan dan penyalahgunaan kewenangan," Tegasnya.
PJ Sultra meminta Kejati Sultra untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Laode Muh Syawal menegaskan, PJ Sultra tidak anti-investasi, tetapi menolak investasi yang berjalan dengan mengabaikan hukum. Pemerintah jangan menjadi tameng perusahaan.
“Tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas hukum yang dilanggar. Bombana bukan ruang bebas bagi investasi tanpa aturan.”Pungkasnya. (*)