Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua DPRD Jumhani Apresiasi Satresnarkoba Polres Koltim Ungkap Peredaran Sabu 30,5 Gram di Lambandia

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 24 September 2026 | September 24, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T08:47:23Z


Koltim, Sultracerdas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sebanyak 30,5 gram bruto sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (23/9/2026).


Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H., setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur IPTU La Ode Rasuli, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.


“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” ujar La Ode Rasuli.


Menurutnya, barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu tersebut dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik dan disimpan di dalam sebuah dompet kecil.


Polisi juga menyebut tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali dengan cara dibagi dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada konsumen.


La Ode Rasuli menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.


“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ungkapnya.


Ketua DPRD Koltim Apresiasi Pengungkapan


Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Hj. Jumahani, S.Pd., M.Si., turut mengapresiasi keberhasilan Satresnarkoba Polres Kolaka Timur dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia.


“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia,” kata Jumahani.


Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


“Narkoba adalah musuh kita bersama,” tegasnya.


Jumahani juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda untuk ikut berperan aktif dalam mencegah serta memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.


“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita. DPRD Kolaka Timur akan terus bersinergi dan mendukung penuh segala upaya penegakan hukum demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, tersangka diduga dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. (*)

×
Berita Terbaru Update