
Koltim, Sultra cerdas com - Komitmen Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga bandar dalam Operasi Pemberantasan Narkoba, Kamis (15/10/2026) pagi.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 06.30 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur, IPTU La Ode Rasuli, S.H.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HB alias To (39) dan K alias An (37). Keduanya warga Kecamatan Mowewe.Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Mowewe.
Berawal dari Penggeledahan di Jalan, Berakhir di Tiga Lokasi
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku HB alias To sedang dalam perjalanan menuju rumah kebunnya di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo.
Petugas kemudian melakukan penghentian dan penggeledahan kendaraan di Desa Sabi-Sabila, Kecamatan Mowewe. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 3 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,63 gram serta sejumlah plastik klip kosong.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah kebun milik pelaku di Desa Ambapa, Kecamatan Tinondo. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HB alias To mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial K alias An. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Samapta, dan Polsek Mowewe bergerak ke lokasi ketiga, kediaman terduga pelaku kedua di Kelurahan Inebenggi, Kecamatan Mowewe.
Di lokasi ketiga, petugas kembali menemukan 4 sachet kecil diduga sabu seberat 0,79 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu unit handphone, alat isap bong, uang tunai Rp575.000, serta barang bukti lainnya.
Atensi Kapolri, Polres Koltim Ajak Warga Melapor
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU La Ode Rasuli, S.H., menegaskan bahwa pemutusan mata rantai peredaran narkotika dan penindakan terhadap bandar merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Dr. (H.C.) Suyuti Ario Seto, S.I.K., S.H.,M.Si.
"Pemutusan mata rantai peredaran gelap narkotika dan penindakan terhadap pengedar serta bandar narkotika merupakan atensi khusus Bapak Kapolri," tegas IPTU La Ode Rasuli.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.
"Saya mengajak semua kalangan untuk bersama-sama memerangi narkoba, sampaikan apabila ada informasi terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Terpisah, Camat Mowewe Marwan,S.Sos., memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polres Kolaka Timur.
"Apresiasi tinggi dan dukungan penuh untuk Polres Kolaka Timur atas pengungkapan bandar narkoba di Kecamatan Mowewe. Kita semua tidak sudi dan rela melihat generasi kita dan masa depan mereka rusak akibat narkoba," kata Marwan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan pengawasan dan edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)