Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur berhasil ungkap kasus TP Narkotika. Tempat kejadian Lingk. II Kelurahan tababu, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Rabu (18/12/2024) pukul 22.00 WITA
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/A/7/XII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA. tangan 18 Desember 2024.
Pelaku yang diamankan yakni YA (21) dengan barang bukti 1 (satu) buah kemasan rokok ON LINE warna unggu yang berisi 3 (tiga) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, dengan Berat Bruto 1,3 gram.
Adapun kronologis kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika Jenis Shabu yakni YA di Ling. II Latiku Kelurahan Rate-Rate kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur,
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba yang di pimpin oleh KBO Satresnarkob Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHAN, S.H melakukan penyelidikan.
Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 Pukul 22.00 Wita Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur mendapati informasi bahwa YA sedang memiliki atau menguasai Narkotika Jenis sahbu dan sedang berada di Lingk.II Kelurahan Tababu Kabupaten Kolaka Timur,
Selanjutnya, Anggota satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA RAMADHAN, mendatangi tempat tersebut dan mendapati YA yang sedang berada dipingir jalan. Kemudian dilakukan Pengeledahan dan di temukan:
1 (satu) buah kemasan rokok ON LINE warna unggu yang berisi 3 (tiga) sachet kemasan plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip yang berisikan butiran kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kolaka Timur guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayaat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Rencana tindak lanjut yaitu :
- Riksa urine dan darah
- Gelar Perkara
- Riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar
- Berkas Perkara
Laporan : Humas Polres Koltim