
Jakarta, Sultra cerdas com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai menerima laporan terkait dugaan Korupsi pengalihan anggaran pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan. Dugaan tersebut diperkuat disalah gunakan oleh Bupati sebab disinyalir dibatalkan sepihak oleh Bupati Buton Selatan H Muhammad Adios tanpa melalui Perda pengalihan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Padahal kontrak Pembangunan Kantor Bupati telah ditetapkan melalui Perda, pada tahun 2024 oleh DPRD Busel bersama Pj Bupati, Parinringi dan telah ditetapkan anggarannya sebesar 10 miliar rupiah yang harusnya selesai pada tahun 2025.
Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan yang melaporkan persoalan tersebut, kepada Kejaksaan Agung pada 14 Januari 2026 dengan direrima Pos Pelayanan Hukum.
"Sudah, di meja Jampidsus, laporannya juga sudah diproses," ujar Pegawai Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Agung RI, Rabu (4/3/2026).
Laporan dugaan korupsi tersebut kini ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukaan dugaan korupsi pada proyek yang dilakukan di Daerah Pemekaran Kabupaten Buton tersebut
"Kami telah mengkonfirmasi langsung terkait laporan kami di Jampidsus, dan telah dikonfirmasi oleh pihak Jampidsus bahwa laporan kami telah berada di meja Jampidsus dan sedang dalam proses tindak lanjut penyelidikan dugaan penyalah gunaan anggaran dan kewenangan yang dilakukan oleh Bupati Buton Selatan," ujar perwakilan Aliansi Masyarakat Barakati di Jakarta, L Akbar.
Salah satu fokus laporannya adalah, dugaan persengkokolan oknum DPRD Busel dengan Bupati dalam pengalihan anggaran. Salah satu yang paling menojol dari pengalihan anggaran tersebut digunakan, dalam pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati yang kini diduga mangkrak dan tidak diselesaikan oleh kontraktor.
Dugaan Pengalihan anggaran kantor Bupati Buton Selatan sebesar Rp. 10 Milyar yang diduga dialihkan untuk belanja modal dan penyalahgunaan anggaran Daerah dan berpotensi Melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 dan 18 dan Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001