Kolaka, Sultra cerdas com - Melihat potensi kasus terkait adanya praktek pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum joki di perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja, khususnya di bidang pertambangan. Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Firlan Muharram Alimsyah mewarning oknum joki untuk tidak melakukan praktek pungli dengan meminta sejumlah uang kepada calon tenaga kerja dengan iming-iming agar bisa masuk berkerja.
Jika praktek tersebut ditemukan maka Kader muda PKS ini, bakal melakukan tindakan tegas terhadap oknum dan perusahaan.
Hal ini ditegaskan Firlan usai mengikuti rapat bersama dengan salah perusahaan yang akan melakukan perekrutan tenaga kerja pada Selasa 27 Mei kemarin.
"Jadi saya tegaskan kepada perusahaan yang ingin melakukan perekrutan tenaga kerja agar tidak melakukan gerakan tambahan dalam hal ini ada joki di perusahaan tersebut meminta uang kepada calon tenaga kerja, karena jika kami temukan maka kami dengan tegas akan memproses kasus tersebut," tegas Firlan.
![]() |
Apalagi, kata anggota DPRD dua periode ini, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya praktek pungutan yang dilakukan oleh oknum joki, namun pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran tersebut.
"Jika kami temukan kasus tersebut maka kami tegas meminta oknum dipecat dan dilaporkan sebagai kasus pidana. Dan sanksi terhadap perusahaan jelas, baik secara administrasi, lisan dan Pembekuan izin sampai Pencambutan yang kami akan rekomendasikan ke pihak pemerintah daerah, provinsi dan pusat," ucapnya.
Untuk itu, Firlan meminta kepada perusahaan yang ingin melakukan perekrutan tenaga kerja agar tidak melakukan praktek pungli. Selain itu, bagi calon tenaga kerja yang mendapat praktek pungli agar melaporkan masalah tersebut.
"Semoga joki di setiap perusahaan tidak ada yang melakukan praktek pungutan kepada calon tenaga kerja dengan iming-iming agar bisa masuk kerja," harapnya. (Eno)