Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FIM Sultra Desak APH Segera Tertibkan Aktivitas PT Toshida Indonesia Di Blok Pomalaa

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T13:20:15Z


Kolaka, Sultra cerdas com - Forum Investigasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FIM Sultra) menggelar aksi demonstrasi di tiga titik yakni di Polres Kolaka, Kejari Kolaka, dan Kantor Syahbandar Pomalaa, pada Kamis 22 Januari 2026.


Kedatangan puluhan mahasiswa tersebut guna menuntut agar PT Toshida Indonesia yang bergerak dunia pertambangan ore nikel di blok Pomalaa segera ditertibkan, karena FIM Sultra menilai PT Toshida Indonesia diduga telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait usaha pertambangan.


"Kami yang tergabung dalam elemen mahasiswa, masyarakat sipil, pemerhati lingkungan, dan pegiat keadilan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara, dengan ini menyatakan sikap bahwa dalam praktiknya, kami menemukan berbagai dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT Toshida Indonesia, yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, serta mencederai rasa keadilan masyarakat," kata koordinator aksi Muh Fadly.


Apalagi, kata Fadly berdasarkan fakta dilapangan, dugaan cacat administrasi penerbitan IPPKH kehutanan, yang sebelumnya diketahui telah dicabut akibat tunggakan pajak dan kewajiban PNBP yang belum diselesaikan, dugaan penambangan ilegal di wilaya Kabupaten Kolaka Timur, yang dilakukan di luar ketentuan perizinan yang sah, Terjadinya pengrusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan dan pengangkutan material tambang di luar wilayah IUP. Adanya pengenaan denda Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) sebesar Rp1,2 triliun, namun hingga saat ini belum terdapat komitmen jelas dan transparan kepada negara. 


Selain itu, penyesuaian RKAB tahun 2026 belum dilakukan, namun aktivitas pengapalan tetap berjalan lancar di lapangan. Sehingga dugaan kongkalikong dengan pihak PMS dalam pemberian izin jetty serta pengangkutan di luar wilayah IUP, serta dugaan keterlibatan oknum Syahbandar Pomalaa dalam penerbitan SIB kepada PT Toshida Indonesia, yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.


"Inikan pelanggan nyata yang dilakukan oleh PT Tosida Indonesia," tegas Fadly.


Olehnya itu, Fadly mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kapolres Kolaka, Kepala Kejaksaan Kolaka, untuk segera membentuk tim investigasi melakukan audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh perizinan dan aktivitas PT Toshida Indonesia. Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum (Polres Kolaka, Kejaksaan Kolaka) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana pertambangan, lingkungan, dan praktik kolusi yang merugikan negara, menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas penambangan, pengangkutan, dan pengapalan PT Toshida Indonesia hingga seluruh persoalan hukum dan administratif diselesaikan secara transparan. Pihaknya juga mendesak pencabutan izin-izin bermasalah, termasuk IPPKH, izin jetty, SIB, serta kerjasama kepelabuhanan yang diduga cacat hukum, serta menuntut pemulihan lingkungan hidup (rehabilitasi dan reklamasi) atas kerusakan yang telah ditimbulkan, dan menolak segala bentuk pembiaran dan perlindungan terhadap korporasi bermasalah, karena bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis dan supremasi hukum.


"Kami menegaskan bahwa diamnya negara adalah bentuk kejahatan struktural, dan kami akan terus mengawal serta mengonsolidasikan gerakan rakyat hingga keadilan hukum dan lingkungan benar-benar ditegakkan.

Hentikan Kejahatan Lingkungan!

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu!

Selamatkan Sulawesi Tenggara!," tutup Muh Fadly. (Red)

×
Berita Terbaru Update