
Kolaka, Sultra cerdas com - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Kolaka (AMPPK) melontarkan kritik keras terhadap dugaan peminjaman jalan hauling milik PMS yang telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Tosida. Jalan hauling tersebut diduga digunakan PT Tosida untuk melancarkan aktivitas pengangkutan dan penjualan ore nikel melalui Pelabuhan PT. PMS. Kolaka, 04 Februari 2026.
Ketua AMPPK, Ikram Jalal Nur,S.H, menegaskan bahwa pemanfaatan jalan hauling berstatus IPPKH tidak boleh digunakan secara bebas oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Menurutnya, IPPKH adalah izin terbatas dan spesifik, bukan izin umum yang bisa dipindahtangankan atau dipinjamkan demi kepentingan bisnis.
“IPPKH itu melekat pada pemegang izin. Jika jalan hauling PMS dipinjamkan ke PT Tosida tanpa persetujuan resmi dari kementerian terkait, maka ini patut diduga melanggar hukum. Kawasan hutan tidak boleh dijadikan sarana memperkaya perusahaan tertentu,” tegas Ikram.
AMPPK menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan k, yang melarang penggunaan kawasan hutan tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, ketentuan IPPKH diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, yang menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan hanya boleh dilakukan oleh pemegang izin dan sesuai peruntukannya.
“Kalau PT Tosida menggunakan jalan hauling IPPKH PMS untuk kepentingan angkutan ore nikel, maka harus jelas: apakah ini tercantum dalam dokumen lingkungan, apakah ada addendum AMDAL, dan apakah disetujui oleh Kementerian LHK. Jika tidak, ini jelas cacat hukum,” lanjut Ikram.
AMPPK mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, AMPPK meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami ingatkan, hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang. Negara harus hadir dan menghentikan praktik-praktik yang berpotensi merusak tata kelola kehutanan dan lingkungan,” tutup Ikram.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PMS maupun PT Tosida belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan peminjaman jalan hauling berizin IPPKH tersebut. AMPPK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan melaksanakan aksi demonstrasi dan pelaporan.(*)