
Kendari, Sultra cerdas com – Wibawa penegakan hukum di Sulawesi Tenggara kini berada di titik nadir. Hanya berselang sehari setelah DPRD Sultra memukul palu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menegaskan "Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme", aksi pemalangan (blokade) jalur hauling resmi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, justru kembali terjadi hari ini.
Kenyataan di lapangan ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya Polda Sultra. Publik kini menilai Kapolda Sultra seolah menutup mata terhadap aksi premanisme yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir tanpa penindakan hukum yang nyata.
Dugaan Pembiaran Terstruktur
Meski DPRD Sultra melalui Komisi III telah berteriak lantang agar kepolisian mengambil alih kasus ini, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Para pelaku pemalangan yang diduga dikoordinir oleh kelompok premanisme seolah memiliki kekebalan hukum. Mereka kembali menduduki jalur vital pertambangan, mengintimidasi sopir dengan senjata tajam, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi.
"Ini sudah bukan lagi sekadar sengketa, ini anarki yang dibiarkan. Sudah tiga bulan aksi ini berlangsung, laporan sudah masuk, bukti video intimidasi sudah viral, RDP sudah digelar, tapi kenapa Kapolda Sultra diam saja? Apakah ada pembiaran yang disengaja?" ujar sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Sikap pasif aparat kepolisian ini dinilai publik sebagai bentuk kegagalan negara memberikan rasa aman bagi investasi. Absennya tindakan tegas dari kepolisian membuat para preman merasa 'di atas angin' dan tidak takut mengangkangi hukum, termasuk Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Kehutanan.
Negara Rugi, Polisi Kemana?
Poin paling krusial yang diabaikan oleh aparat adalah dampak langsung terhadap keuangan negara. Terhentinya aktivitas hauling ore nikel menuju Jetty PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) akibat pemalangan ini secara otomatis menghentikan aliran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setiap tongkang yang gagal berangkat adalah kerugian bagi kas negara. Dengan membiarkan pemalangan ini berlarut-larut hingga tiga bulan, publik mempertanyakan komitmen Kapolda Sultra dalam mengamankan aset dan pendapatan negara.
"Jika polisi diam saat preman menghambat pendapatan negara, lantas kepada siapa lagi hukum ini berharap? Pembiaran ini sama saja dengan memfasilitasi kerugian negara," tambah pengamat hukum setempat.
Desakan Copot Kapolda Menguat
Situasi ini memicu gelombang ketidakpercayaan publik. Jika instruksi DPRD Sultra dianggap angin lalu dan hukum negara kalah oleh "hukum rimba" di Pomalaa, maka kapasitas Kapolda Sultra dalam menjaga Kamtibmas patut dievaluasi.
Masyarakat menuntut bukti nyata, bukan sekadar imbauan. Jika dalam waktu 1x24 jam jalur hauling tidak steril dari aksi premanisme dan para aktor intelektualnya tidak ditangkap, maka persepsi bahwa "Polisi takut pada preman" atau "Ada main mata" akan menjadi kebenaran yang dipercaya publik Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra kini didesak untuk memilih: Bertindak tegas menegakkan wibawa negara, atau membiarkan institusinya dicap gagal oleh masyarakat.