
KENDARI, Sultra cerdas com – Polemik dugaan pelanggaran tata ruang yang menyeret Baiana.House di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) terus menuai sorotan publik. Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) menilai persoalan ini bukan sekadar sengketa satu unit usaha, melainkan ujian serius terhadap wibawa regulasi daerah di Kota Kendari.
Koordinator KPJN, La Ode Rude, menegaskan bahwa polemik Baiana.House berpotensi menjadi “wajah suram investasi” apabila dibiarkan berjalan di atas perdebatan yang mengaburkan kepastian hukum.
“Investasi memang penting. Namun investasi yang sehat harus berdiri di atas kepatuhan terhadap aturan. Jika aktivitas yang dipersoalkan justru dibentengi dengan dalil rencana revisi Perda, maka yang hilang adalah wibawa hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPJN menyoroti argumentasi yang menjadikan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai tameng legitimasi atas aktivitas usaha yang di Duga Kuat ilegal.
Menurut La Ode Rude, secara prinsip hukum, yang memiliki kekuatan mengikat adalah regulasi yang telah sah diundangkan dan masih berlaku. Selama Perda RTRW Kota Kendari belum dicabut atau direvisi melalui mekanisme legislasi yang resmi, maka norma itulah yang wajib dipatuhi seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
“Kita tidak boleh mencampuradukkan hukum yang berlaku dengan hukum yang masih berupa rencana. Jika draft dijadikan tameng, maka kepastian hukum berubah menjadi spekulasi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tata ruang bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen pengendali pembangunan yang disusun melalui kajian teknis, pertimbangan lingkungan, serta persetujuan legislatif. Karena itu, mengabaikan perda yang masih efektif demi merujuk pada revisi yang belum disahkan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik pemerintahan dan hukum di Kota Kendari.
KPJN juga menyinggung potensi ketidaksetaraan dalam penegakan aturan. Mereka mengingatkan agar hukum tidak diterapkan secara tebang pilih.
“Jika pelanggaran oleh masyarakat kecil ditindak tegas, sementara kasus besar justru diperdebatkan melalui narasi revisi regulasi, maka publik akan melihat adanya ketimpangan. Perda RTRW bisa kehilangan wibawanya,” kata La Ode Rude.
Senada dengan itu, Ketua Konsorsium Pemuda Advokasi Publik Sultra (KPAPS), Apothank Yufri, menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga integritas produk hukum yang telah disahkan.
Menurutnya, revisi regulasi merupakan hak pemerintah dan DPRD. Namun proses tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak terkesan menjadi alat legitimasi atas persoalan yang telah lebih dahulu muncul di ruang publik.
KPAPS menegaskan, iklim investasi yang sehat tidak dibangun dari kompromi terhadap aturan, melainkan dari konsistensi dalam penegakan hukum.
“Jika aturan bisa ditafsirkan sesuai kepentingan, maka yang rusak bukan hanya satu kawasan. Reputasi kota sebagai daerah yang menjunjung kepastian hukum ikut dipertaruhkan,” ujarnya.
Sebagai penutup, KPAPS meminta Pemerintah Kota Kendari menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Perda RTRW yang masih berlaku. Apabila terdapat urgensi untuk melakukan revisi, maka proses tersebut harus diselesaikan secara sah terlebih dahulu sebelum dijadikan rujukan dalam praktik kebijakan.
“Negara hukum tidak berdiri di atas wacana. Ia berdiri di atas aturan yang sah. Selama perda itu masih berlaku, maka semua wajib tunduk. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan ke mana arah penegakan hukum di kota ini,” tutup Apothank. (Red)