
KENDARI, Sultra cerdas com – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara kembali menggelar aksi jilid II terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha Baiana House di kawasan Segitiga Tapak Kuda, Kamis (12/2/2026).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang dinilai belum menghasilkan keputusan final. Dalam RDP terdahulu, mengemuka pernyataan dari pihak OPD teknis bahwa lokasi usaha tersebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari serta tidak miliki izin PBG.
Di Kantor DPRD Kota Kendari, massa diterima Anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi PAN, H. Samsuddin Rahim. Dalam pertemuan tersebut, DPRD menyampaikan komitmen untuk kembali menggelar RDP lanjutan pada 23 Februari 2026 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait tanpa perwakilan.
“Kita akan agendakan RDP kedua dan mengundang semua dinas terkait. Harapan kita sudah ada kesimpulan dan keputusan. Di undangan akan kita beri catatan, tidak boleh diwakili,” ujarnya.
KPJN memandang agenda lanjutan tersebut sebagai momentum penting untuk memastikan adanya kejelasan sikap lembaga legislatif. Menurut mereka, apabila dalam forum resmi telah disampaikan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda merupakan RTH yang secara aturan tidak diperuntukkan bagi pembangunan dan aktivitas komersial, maka diperlukan tindak lanjut yang tegas dan terukur sesuai kewenangan.
Usai dari DPRD, massa melanjutkan aksi ke Dinas PUPR Kota Kendari. Kepala Bidang Tata Ruang, Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 kepada pengelola Baiana House.
“Kami sudah melayangkan SP 1 dan SP 2 kepada Baiana House. Untuk tahapan selanjutnya, terkait tindakan penertiban, kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan karena melibatkan lintas OPD,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses administratif telah dilakukan sesuai prosedur. Tahapan berikutnya, menurut PUPR, memerlukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah sebelum langkah lanjutan diambil.
Aksi kemudian berlanjut ke Kantor Wali Kota Kendari. Massa diterima oleh Kasat Pol PP, Asisten, dan perwakilan PTSP. Dalam audiensi tersebut, Kasat Pol PP mengungkap bahwa sejak tahap awal pembangunan fondasi, objek tersebut pernah mendapat teguran dari Satgas.
“Waktu fondasinya berdiri sudah ditegur Satgas. Saat itu alasannya untuk masjid,” ungkapnya.
Keterangan ini menjadi perhatian serius peserta aksi karena bangunan tersebut saat ini faktanya beroperasi sebagai usaha komersial berupa coffee shop. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Baiana House terkait pernyataan tersebut.
Kasat Pol PP juga menyampaikan bahwa setelah RDP sebelumnya, Pemerintah Kota telah melakukan rapat internal dan menerima arahan pimpinan untuk menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan itu jelas, hitam putih. Kami diminta pimpinan agar pelanggaran seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Koordinator KPJN, Rude, menegaskan bahwa persoalan ini menurut mereka bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap regulasi daerah.
“Kami ingin menegaskan bahwa Baiana House sebagai entitas usaha tentu wajib tunduk pada seluruh regulasi yang berlaku. Kami berharap persoalan ini tidak digiring ke isu lain dan tetap fokus pada aspek tata ruang dan perizinan,” tegasnya.
KPJN juga meminta pemerintah dan DPRD bersikap objektif dan profesional dalam mengambil keputusan. Menurut mereka, jika memang terdapat pelanggaran berdasarkan hasil kajian dan regulasi yang berlaku, maka penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Dengan dijadwalkannya RDP lanjutan pada 23 Februari 2026, perhatian publik kini tertuju pada sikap akhir DPRD dan Pemerintah Kota Kendari. Keputusan yang dihasilkan nantinya dinilai akan menjadi indikator komitmen penegakan tata ruang serta kepastian hukum di daerah.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak pengelola Baiana House untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi. (Red)