
Poto : ilustrasi
Konsel, Sultra cerdas com – Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Konawe Selatan dalam pengelolaan proyek Pokok Pikiran (Pokir) kini bukan sekadar isu birokrasi ,hal ini berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi yang serius.
Dugaan ini menunjukkan pembangkangan terhadap tata kelola pemerintahan formal, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Ketua DPRD Konsel diduga ikut menguasai jalannya proyek, sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sah secara hukum sebagai Pengguna Anggaran (PA/KPA) hanya berperan formal.
Praktik ini, jika terbukti, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Internal OPD menyebut praktik ini sebagai “pake pendor” intervensi legislatif yang mengarah pada konflik kepentingan, kolusi, dan manipulasi proyek.
“Kami ini cuma formalitas. Secara aturan kami KPA, tapi kendali bukan di tangan kami. Pokir itu mereka yang atur, bahkan sampai ke penyedia,” ungkap seorang kepala dinas yang namanya enggan dipublis, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Ketua DPRD Konawe Selatan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp menanggapi dengan singkat
“Kasih tahu OPD mana yang bilang begitu, silakan,” tandasnya
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Konawe Selatan, Herianto, S.Sos., S.H., menegaskan dugaan ini merupakan pelanggaran hukum administrasi dan bisa berujung pidana Tipikor.
“UU Nomor 17 Tahun 2014 jelas melarang DPRD ikut terlibat proyek pemerintah. DPRD berfungsi mengawasi, bukan menguasai anggaran. Tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengawas yang menjadi pemain menyebabkan sistem checks and balances runtuh, membuka celah korupsi dan pengondisian proyek.
“Ini bukan sekadar konflik kepentingan. DPRD yang ikut bermain bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran jabatan publik dan merugikan negara,” tegas Bung Heri Sapaan akrabnya
Ia juga menegaskan, telah mempersiapkan dan akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan membawa kasus ini ke KPK, dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Secara regulasi, Pokir hanyalah saluran aspirasi masyarakat. Setelah disahkan, pelaksanaan menjadi kewenangan OPD. Pelanggaran batas kewenangan ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, tetapi dugaan kejahatan jabatan yang merusak keuangan dan kredibilitas pemerintahan.
" Pokir yang seharusnya aspirasi rakyat, kini terancam menjadi alat politik untuk merampas hak publik dan memperkaya elit yang merasa di atas hukum." Pungkasnya
Laporan : Ded