Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Elang Anti Bandit Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Seksual Fisik terhadap Anak

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T04:40:46Z


Kolaka, Sultra cerdas com - Personel Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin oleh IPDA Hendra, S.H., bersama anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual fisik terhadap anak pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.


Terduga pelaku diamankan di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.


Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut di wilayah Kabupaten Kolaka.


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: B/374/V/2026 tanggal 18 Mei 2026.


Pelaku yang diamankan berinisial A.S (36) merupakan Karyawan Swasta.


Peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi berupa foto dan video tidak pantas yang melibatkan anak perempuan pelapor bersama terduga pelaku


Kemudian, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian dimaksud ke Polres Kolaka guna proses hukum lebih lanjut.


Setelah menerima laporan, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Polres Kolaka menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana terhadap perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber  :  Humas Polres Kolaka

×
Berita Terbaru Update