
Kendari, Sultra cerdas com - 7 April 2026 Fasad demokrasi Indonesia kembali runtuh dan bersimbah darah melalui aksi biadab penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Peristiwa ini bukanlah sekadar tindak kriminal biasa, melainkan serangan jantung terhadap gerakan hak asasi manusia serta pesan teror yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang gerah dengan pengungkapan kebenaran.
Menteri Pergerakan BEM UM Kendari, La Ode Muh. Syawal, Selasa (7/4/2026) menegaskan bahwa serangan ini tidak terjadi di ruang hampa, melainkan lahir dari rahim kekuasaan yang represif dan lingkungan militeristik yang kebal hukum. Ketika kritik dibalas dengan cairan kimia, maka kontrak sosial antara rakyat dan negara telah resmi berakhir, menunjukkan bahwa pemerintah hari ini telah sengaja gagal memberikan ruang aman bagi pembela Hak Asasi Manusia.
Secara instrumen hukum, serangan ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 100 hingga 103 yang menjamin hak partisipasi masyarakat dalam perlindungan HAM.
Penyerangan ini menandakan negara telah mengabaikan kewajiban perlindungannya (Obligation to Protect), sehingga jika negara tetap diam, maka negara secara sah dianggap sebagai pelaku melalui pembiaran (Crime by Omission). Selain itu, Indonesia telah mengangkangi UN Declaration on Human Rights Defenders yang menuntut perlindungan bagi para pembela kemanusiaan.
Kami memandang bahwa penggunaan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana harus segera diterapkan, namun penyidikan tidak boleh berhenti pada eksekutor lapangan. Secara sosiologi hukum, pola serangan ini identik dengan cara-cara militeristik yang dirancang untuk melanggengkan impunitas bagi aktor intelektual yang merasa terancam oleh kerja-kerja investigasi KontraS dalam membongkar skandal kemanusiaan dan konflik kepentingan.
Negara kini tampak memelihara impunitas bagi aktor-aktor di lingkaran kekuasaan, sementara moncong senjata dan bayang-bayang militerisme terus membayangi supremasi sipil. Kami bahkan tidak percaya bahwa ini adalah aksi individu sebab ini adalah kerja-kerja terstruktur dan sistematis dari elemen yang memiliki akses pada sumber daya kekerasan.
Menteri Pergerakan BEM UM Kendari mendesak Komnas HAM segera membentuk Tim Penyelidik Ad Hoc guna menghadapi serangan yang sistematis terhadap demokrasi serta mengajak seluruh elemen Mahasiswa di Sulawesi Tenggara untuk lebih masifkan barisan perlawanan, sebab jika hari ini Andrie Yunus yang menjadi korban kekerasan demokrasi dengan menyiram air keras, maka bisa jadi esok hari wajah keadilan kita semua yang akan dihanguskan oleh rezim yang anti-kritik.
Lebih lanjut, La Ode Muh. Syawal secara kelembagaan mengecam keras adanya indikasi penyimpangan prosedur hukum terkait rencana pelimpahan penyidikan kasus ini dari Kepolisian ke pihak TNI. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk mal-administrasi dan tindakan inkonstitusional, mengingat secara normatif tidak ada satu pun klausul dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHAP) maupun UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang melegitimasi pelimpahan penyidikan tindak pidana umum kepada institusi militer.
Jika praktik ini diteruskan, maka negara secara terang-terangan sedang mempertontonkan hukum rimba yang menabrak asas Equality Before The Law serta mengkhianati mandat Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mewajibkan prajurit tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum dalam hal pelanggaran Pidana Umum.
Upaya menyeret kasus ini ke luar dari Yurisdiksi sipil dipandang sebagai strategi sistematis untuk menciptakan "kotak hitam" yang melanggengkan impunitas dan menutup akses publik terhadap transparansi persidangan.
Pihak Kepolisian diingatkan agar tidak melakukan praktik cuci tangan atau "privatisasi" hukum demi menyelamatkan aktor tertentu, karena melepaskan wewenang penyidikan ke tangan militer tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan menegaskan bahwa supremasi sipil telah takluk di bawah bayang-bayang militerisme.
" Kami menegaskan bahwa keadilan bagi Andrie Yunus hanya bisa dicapai jika kasus ini diselesaikan secara terbuka di Peradilan Umum, dan pihaknya siap menggalang kekuatan akar rumput jika hukum terus ditekuk demi melindungi aktor-aktor di balik Barak. "Pungkas La Ode Muh. Syawal.