
Koltim, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5/2026) di Aula Polres Koltim.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambo,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Fatoni, S.H dan Kabag Humas IPTU Irfan, S.H., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolres Koltim menyampaikan bahwa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berasal dari Konawe Selatan (Konsel).
Ia menjelaskan, kedua Pelaku yaitu saudara JN (30) dan AD (30). Mereka bersama-sama melakukan aksi curanmor di wilayah hukum polres Kolaka Timur.
Kapolres Koltim menceritakan, awal mula penangkapan kedua pelaku Curanmor yaitu adanya laporan masyarakat atas kehilangan motor Honda CRF warna hitam putih yang beralamat di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, kab. Koltim.
Kemudian, personil bergerak cepat dan melakukan pendalaman, dari laporan satu unit motor yang hilang. Namun dalam dalam penangkapan ditemukan dua unit motor curian lainnya yang ikut diamankan.
" Iya, jumlah motor yang berhasil di amankan totalalnya ada 3 unit, kini berada di Polres Koltim," kata Kapolres.
Ia mengatakan, modus kedua pelaku yaitu dengan melakukan survey lapangan awal, sebagai bentuk kewaspadaan dan jika ada kesempatan Mereka langsung mengambil motor yang sudah menjadi target.
" Kedua pelaku ini, sebelum melakukan aksinya sudah mentargetkan sasaran yang akan dicuri begitu ada kesempatan Mereka langsung mengambil motor tersebut," Ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP baru acamannya 7 Tahun penjara.
" Saya mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada, supaya kendaraannya tetap aman. Kalau ada masalah yang membutuhkan polisi, silahkan langsung bisa menghubungi nomor 110." Tutupnya
Laporan : MAR