Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Curanmor di Penaggo Jaya Berhasil Ditangkap Polres Koltim

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T09:20:00Z


Koltim, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Timur menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (23/5/2026)  di Aula Polres Koltim.


Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur  AKBP Tinton Yudha Riambo,S.H.,S.I.K.,M.H didampingi  Kasat Reskrim  AKP Ahmad Fatoni, S.H  dan Kabag Humas IPTU Irfan, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Kapolres Koltim menyampaikan  bahwa telah  berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berasal dari Konawe Selatan (Konsel).


Ia menjelaskan, kedua Pelaku yaitu saudara JN (30) dan  AD (30). Mereka  bersama-sama melakukan aksi curanmor  di wilayah hukum polres Kolaka Timur.


Kapolres Koltim  menceritakan,  awal mula penangkapan kedua pelaku Curanmor yaitu adanya  laporan masyarakat atas kehilangan motor Honda CRF warna hitam putih yang beralamat di Kelurahan Penanggo Jaya, Kecamatan Lambandia, kab. Koltim.


Kemudian, personil bergerak cepat  dan melakukan pendalaman, dari  laporan satu unit motor yang hilang. Namun dalam dalam penangkapan ditemukan dua unit motor curian lainnya yang ikut diamankan.


" Iya, jumlah motor yang berhasil di amankan totalalnya ada 3 unit, kini berada di Polres Koltim," kata Kapolres.


Ia mengatakan, modus kedua pelaku yaitu dengan melakukan survey lapangan awal, sebagai bentuk kewaspadaan dan jika ada kesempatan Mereka langsung mengambil motor yang sudah menjadi target.


" Kedua pelaku ini, sebelum melakukan aksinya sudah mentargetkan sasaran yang akan dicuri begitu ada kesempatan Mereka langsung mengambil motor tersebut," Ungkapnya.


Atas perbuatannya, kedua  pelaku dijerat  Pasal 477 ayat 1 KUHP baru acamannya 7 Tahun penjara.


" Saya  mengimbau kepada masyarakat agar  terus waspada, supaya kendaraannya tetap aman. Kalau ada masalah yang membutuhkan polisi, silahkan langsung bisa menghubungi nomor 110." Tutupnya

Laporan  : MAR

×
Berita Terbaru Update