Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Embung Terbengkalai, Pemdes Kasimpa Jaya Dinilai Gagal Jalankan Tanggung Jawab

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 10 Mei 2026 | Mei 10, 2026 WIB Last Updated 2026-05-10T14:03:27Z

Poto : ist

Mubar, Sultra cerdas com - Kondisi Embung Desa Kasimpa Jaya, Kecamatan Tiworo Selatan, Kabupaten Muna Barat, kini memprihatinkan dan terbengkalai. Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara tersebut tampak tidak terawat, bahkan sudah dipenuhi semak belukar, ditambah bangunan pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar yang dibiarkan tanpa perhatian pemerintah desa.


Muhammad Ali, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, menilai kondisi tersebut merupakan bentuk nyata kelalaian pemerintah desa dalam menjaga dan memanfaatkan aset desa untuk kepentingan masyarakat.


“Embung ini seharusnya menjadi fasilitas penunjang ekonomi masyarakat dan sumber kebutuhan warga, bukan justru dibiarkan rusak dan terbengkalai seperti sekarang. Pemerintah Desa Kasimpa Jaya harus bertanggung jawab atas kondisi ini,” tegas Muhammad Ali.


Ia menyebut, berdasarkan fakta di lapangan, bangunan fasilitas embung sudah mengalami kerusakan, dipenuhi coretan, lantai kotor, serta kawasan sekitar dipenuhi rumput liar tanpa adanya perawatan.


Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya keseriusan pemerintah desa dalam mengelola aset publik.

Poto : Muhammad Ali.


Muhammad Ali juga menegaskan bahwa kepala desa memiliki kewajiban hukum dalam pengelolaan pembangunan desa dan aset desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.


Selain itu, pengelolaan aset desa juga diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang menegaskan bahwa aset desa wajib dijaga, dimanfaatkan, dan dipelihara untuk kepentingan masyarakat desa.


“Jika fasilitas yang dibangun dari uang rakyat dibiarkan rusak dan tidak dimanfaatkan, maka itu adalah bentuk kegagalan pemerintah desa dalam menjalankan amanah masyarakat,” ujarnya


Muhammad Ali mendesak Kepala Desa Kasimpa Jaya dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat untuk segera turun tangan melakukan rehabilitasi dan penataan kawasan embung agar tidak semakin rusak. Ia juga meminta adanya transparansi anggaran terkait pembangunan dan pemeliharaan embung tersebut.


Menurutnya, apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.


Dokumentasi lapangan menunjukkan:


Bangunan fasilitas embung dalam kondisi rusak dan tidak terawat.


Lingkungan sekitar dipenuhi semak belukar.


Area embung tampak tidak dimanfaatkan secara maksimal.


Minim perhatian dan pemeliharaan dari pemerintah desam




Penulis  : Muhammad Ali

Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Muhammadiyah Kendari

×
Berita Terbaru Update