Kendari, Sultra cerdas com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, untuk tahun anggaran 2023–2025.
Laode Muh. Syawal, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam sejumlah program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa.
“ Dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan Gedung Serba Guna yang hingga saat ini dalam kondisi mangkrak dan belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah,” ujar Laode Muh. Syawal.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan mangkraknya pembangunan Jalan Titian serta kegiatan rehabilitasi Balai Desa yang diduga tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran pada tahun 2023–2025. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta menghambat pelayanan publik di tingkat desa.
Laode Muh. Syawal menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa seharusnya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apabila dugaan penyimpangan ini terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Begitu pula dengan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, termasuk memanggil serta memeriksa Kepala Desa Tapi-Tapi dan pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Pihaknya juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini. (*)
