Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Kolaka Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Minggu, 03 Mei 2026 | Mei 03, 2026 WIB Last Updated 2026-05-03T12:43:00Z


Kolaka, Sultra cerdas com - Polres Kolaka melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Pengungkapan kasus terjadi pada hari Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, bertempat di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


Adapun Kronologis Kejadian pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa.


Menindak lanjuti informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama Tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.


"Setelah dilakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai, petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika, Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor."Ujarnya


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, dengan imbalan sebesar Rp300.000. Barang tersebut rencananya akan disimpan kembali di lokasi lain sesuai arahan pemberi perintah.


Diketahui, tersangka berinisial M (19) bejenis kelamin Laki Laki, beralamat di jalan  Pancasila No. 54, Kel. Sea, Kec. Latambaga, Kab. Kolaka.


Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P menjelaskan bahwa barang Bukti Narkotika yaitu  1 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 30,02 gram 1 sachet plastik klip berisi daun kering diduga tembakau gorilla (berat bruto 0,61 gram).


Selain itu, barang bukti Non-Narkotika yaitu

1 bungkus rokok merek Win Click

1 dompet warna coklat

1 unit handphone merek Vivo warna biru

1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru (Nopol DT 6121 YB)


Modus Operandi, Tersangka berperan sebagai perantara (kurir) dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan sistem tempel, atas perintah seseorang yang tidak dikenal.


Menurutnya, Pasal yang Disangkakan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Ia menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan mengamankan tersangka dan barang bukti. Melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta melaksanakan penggeledahan dan penyitaan serta  melakukan penyidikan lebih lanjut.


"  Gelar perkara dilakukan dengan Pemeriksaan urine dan darah tersangka Pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik," ungkapnya


Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka.



Sumber. :  Humas Polres Kolaka

×
Berita Terbaru Update