Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT TRK Serahkan Laporan Dugaan Tindak Pidana yang Terjadi di Wilayah Oko Oko ke Polda Sultra

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 24 Juni 2026 | Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-24T14:37:01Z

Poto : Achmad Jumades, SH., M.Kn selaku External Relation & Legal Manager PT TRK

Kolaka, Sultra cerdas com – PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) secara resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Rabu, 24/6/2026.


Laporan tersebut diajukan oleh Achmad Jumades, SH., M.Kn selaku External Relation & Legal Manager PT Tambang Rejeki Kolaka yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama.


Dalam laporan pengaduannya, PT TRK menduga PT Vale Indonesia Tbk dan atau pihak yang bekerja untuk dan atas nama perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim sebagai milik PT TRK tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.


" Laporannya sudah kami masukkan ke Ditreskrimum Polda Sultra," ucap Ahmad Jumades.


Menurut kronologi yang disampaikan pelapor, pada 6 April dan 14 April 2026 pihak TRK telah melayangkan surat kepada pihak terlapor agar menghentikan seluruh kegiatan yang melintasi area yang diklaim sebagai properti perusahaan. Namun, pada 15 April 2026, sejumlah pekerja yang diduga terkait dengan pihak terlapor disebut masih memasuki area tersebut tanpa izin.


Atas kejadian itu, PT TRK mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara pada 7 Mei 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/797/V/RES.1.2/2026/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2026.


Meski proses hukum disebut masih berjalan, PT TRK mengaku kembali menemukan aktivitas yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor di atas lahan yang diklaim milik perusahaan. Aktivitas tersebut disebut meliputi pembuatan jalan, perusakan tanaman, masuk ke area pekarangan, serta pembukaan akses jalan tanpa persetujuan dari pemilik lahan.

Tidak hanya itu, PT TRK juga mengaku telah melayangkan Surat Peringatan Hukum (Somasi) Nomor: 14/B/SOMASI/TRK/LGL/VI/2026 pada 18 Juni 2026. 


" pihak perusahaan ( TRK )  meminta agar seluruh aktivitas di atas lahan yang disengketakan dihentikan. Namun, somasi tersebut tidak diindahkan," ungkapnya.


Puncaknya, pada 22 Juni 2026, PT TRK mengaku kembali menemukan adanya kegiatan di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan tanpa adanya izin, persetujuan, pelepasan hak, perjanjian sewa maupun bentuk persetujuan hukum lainnya.


Atas dasar itu, PT TRK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengandung unsur pidana, termasuk dugaan memasuki pekarangan tanpa izin, penyerobotan tanah, pengrusakan, maupun tindak pidana lain yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam laporannya, PT TRK meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan tersebut, melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait, serta memberikan perlindungan hukum kepada pelapor.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Vale Indonesia Tbk terkait substansi laporan yang diajukan PT Tambang Rejeki Kolaka tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.



Laporan : Team red

×
Berita Terbaru Update