
Bombana, Sultra cerdas com - Aktivitas tambang Galian C tanpa izin diduga masih beroperasi di sejumlah titik di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Warga dan sejumlah aktivis lingkungan menuding adanya pembiaran dari pihak berwajib sehingga tambang tersebut terus berjalan meski belum mengantongi legalitas.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada awal tahun 2026, terlihat aktivitas alat berat dan truk pengangkut material galian tanah urug di Kecamatan Poleang Barat dan Desa Timbala serta Desa Ranokomea. Lokasi tambang tidak dilengkapi plang izin usaha pertambangan maupun dokumen lingkungan. Debu berterbangan dan jalan raya yang mulai rusak akibat lalu-lalang truk menjadi keluhan utama warga sekitar.
"Tambang ini sudah jalan hampir 4 bulan. Setiap hari beberapa dam truk keluar masuk dan melintas di jalan trans Sulawesi. Sementara pihak yang berwewenang tidak menindakinya, tapi sampai sekarang tidak ada tindakan," ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah LSM lingkungan di Bombana mendesak aparat penegak hukum dan Dinas ESDM Sultra untuk segera turun. Mereka menilai jika benar tidak ada izin, maka pembiaran terhadap aktivitas ini melanggar UU Minerba dan berpotensi merugikan pendapatan Negara dan Daerah. "Ini bukan soal satu dua truk. Ini soal tata kelola dan penegakan hukum," kata seorang Aktivis Lingkungan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak kepolisian dan Satpol PP Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.
Untuk itu Aktivis pemerhati Lingkungan berharap pemerintah daerah dan aparat Kepolisian segera melakukan verifikasi dan penindakan tegas. Jika terbukti tidak berizin, mereka meminta tambang ditutup dan perusahaan atau penanggung jawab diproses sesuai hukum. Aktivis Lingkungan menilai penertiban harus dilakukan menyeluruh agar tidak menimbulkan kecemburuan dan kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Bombana.
Laporan : Team Red