
Konsel, Sultra cerdas com – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI) Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan Direktur PT Autar Putra Mandiri (APM)
Desakan itu disampaikan FKPMI Sultra melalui Rilis Pers Resmi yang beredar, Rabu 29 Juli 2026. APM disebut sebagai kontraktor mining pemegang SPK PT Sambas Minerals Mining yang beroperasi di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan.
Dalam rilisnya, FKPMI Sultra menduga APM melakukan aktivitas _hauling ore_ nikel melintasi kawasan hutan produksi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH.
Diduga melanggar kawasan hutan produksi tanpa IPPKH. Ini pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, FKPMI Sultra menyoroti adanya 6 tongkang yang digunakan untuk mengangkut ore nikel. Setiap tongkang diestimasi membawa 10.000 MT ore nikel.
Aktivitas ini, dinilai FKPMI, berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Kerugian itu berasal dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin dan dampak terhadap lingkungan hidup.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran serius.
4 Dasar Hukum yang Dikutip FKPMI Sultra.
Untuk menguatkan desakan, FKPMI Sultra melampirkan 4 dasar hukum:
1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan*: Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan wajib memperoleh persetujuan pemerintah.
2. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan*: Mengatur mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.
3. UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Mewajibkan kegiatan usaha pertambangan dilakukan sesuai perizinan.
4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH*: Menindak aktivitas yang menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.
4 Tuntutan Tegas FKPMI Sultra kepada APH
FKPMI Sultra menyampaikan 4 poin tuntutan kepada negara:
1. APH segera memanggil dan memeriksa* Direktur PT Autar Putra Mandiri beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan hauling ore nikel tersebut.
2. Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan* melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penggunaan kawasan hutan produksi tanpa persetujuan yang sah.
3. Kementerian ESDM* melakukan audit kepatuhan terhadap pelaksanaan kontrak kerja dan aktivitas operasional PT Autar Putra Mandiri.
4. Apabila ditemukan bukti cukup, APH segera menetapkan tersangka* dan memproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
FKPMI menegaskan Penegakan hukum adalah harga mati! Negara tidak boleh kalah oleh praktik yang merugikan keuangan negara dan mengancam kelestarian hutan. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Autar Putra Mandiri dan PT Sambas Minerals Mining belum dapat dimintai konfirmasi. FKPMI Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan membela kepentingan rakyat. (*)