
Konsel, Sultra cerdas com – Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HMJ-HTN) IAI Rawa Aopa menggelar diskusi ilmiah bertajuk “Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional”, Sabtu (27/9/2026).
Diskusi tersebut berlangsung dalam suasana santai namun sarat gagasan kritis. Kegiatan dipimpin langsung jajaran pengurus inti HMJ-HTN, yakni Ketua HMJ-HTN Hendarwan Sepriyadi, Wakil Ketua Erawan Laata, Sekretaris Umum Yusdar, serta Koordinator Publikasi Deddyansha.
Dalam diskusi, Hendarwan menegaskan bahwa mahasiswa Hukum Tata Negara tidak boleh melupakan akar sejarah dan nilai-nilai hukum yang tumbuh di tengah masyarakat Indonesia.
“Kami dari HMJ-HTN menilai hukum adat adalah identitas hukum bangsa. Di Sultra sendiri, hukum adat Tolaki, Moronene, dan Buton masih menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan sengketa ulayat. Ini harus terus kita kaji, bukan kita tinggalkan,” tegas Hendarwan.
Menurutnya, keberadaan hukum adat perlu dipahami tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai bagian dari dinamika hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Wakil Ketua HMJ-HTN Erawan Laata menyoroti tantangan keberadaan hukum adat di era modern. Ia menilai hukum adat kerap dipandang sebagai aturan yang tidak tertulis dan dianggap tertinggal dibandingkan sistem hukum modern.
“Justru hukum adat itu punya nilai restorative justice, musyawarah untuk memulihkan keseimbangan, bukan hanya menghukum. Ini nilai luhur yang sekarang baru diadopsi KUHP baru,” ujar Erawan.
Sementara itu, Sekretaris Umum HMJ-HTN Yusdar mengatakan, diskusi tersebut merupakan salah satu upaya organisasi dalam memperkuat nalar kritis kader.
Menurutnya, mahasiswa perlu memahami konstitusi secara utuh, termasuk ketentuan mengenai pengakuan dan penghormatan negara terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Diskusi seperti ini penting agar kader tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu melihat bagaimana hukum bekerja dan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Publikasi HMJ-HTN Deddyansha menyampaikan bahwa pihaknya akan mendokumentasikan hasil diskusi sebagai bahan kajian untuk pengembangan kegiatan keilmuan HMJ-HTN.
“Ke depan, hasil diskusi ini akan kami tindak lanjuti dengan riset lapangan ke komunitas adat yang ada di Sulawesi Tenggara,” kata Deddyansha.
Dosen pembina yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi inisiatif HMJ-HTN. Menurutnya, model diskusi di luar ruang kelas dapat mendorong mahasiswa lebih berani menyampaikan argumentasi sekaligus meningkatkan kepekaan terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan ini menjadi salah satu program kerja HMJ-HTN di bidang keilmuan. Melalui kegiatan tersebut, organisasi mahasiswa itu berupaya mencetak kader Hukum Tata Negara yang tidak hanya memahami teori ketatanegaraan, tetapi juga mampu memahami hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Laporan : Team Red SC