
Koltim, Sultra Cerdas com - Kesigapan personel Polres Kolaka Timur dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali membuahkan hasil. Seorang warga berinisial M (48) diamankan polisi setelah diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur.
Peristiwa tersebut terungkap pada Rabu, 9 September 2026, saat personel Sat Samapta Polres Kolaka Timur melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tirawuta.
Dalam patroli tersebut, petugas melihat kepulan asap dari kejauhan yang berasal dari wilayah Desa Orawa. Curiga dengan kondisi tersebut, personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk memastikan sumber asap.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya lahan yang terbakar dengan luas kurang lebih setengah hektare. Di lokasi yang sama, personel juga menemukan seorang warga berinisial M (48) yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Dari pemeriksaan awal, M mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan ke Polres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur bersama unsur terkait langsung melakukan upaya pemadaman untuk mencegah api meluas. Langkah cepat tersebut dilakukan mengingat di sekitar lokasi masih terdapat puluhan hektare lahan dalam kondisi kering yang berpotensi memperbesar penyebaran api.
Setelah api berhasil dikendalikan, personel tetap melakukan pemantauan di sekitar lokasi guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., menyayangkan masih adanya masyarakat yang melakukan pembakaran lahan di tengah kondisi kemarau berkepanjangan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Timur agar tetap nyaman dan sehat,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pencegahan dan penindakan tersebut sejalan dengan Maklumat Kapolda Sultra terkait pencegahan Karhutla serta semangat “JAGA BUMI ANOA”.
Tidak hanya di Desa Orawa, Polres Kolaka Timur juga turut mengungkap kasus Karhutla di wilayah Wesalo melalui kegiatan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Sultra.
Dalam kasus tersebut, pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan sejumlah kasus Karhutla tersebut menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam melakukan pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik pembakaran lahan.
Polres Kolaka Timur mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di tengah kondisi kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran meluas.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan maupun titik api yang berpotensi berkembang menjadi Karhutla. (*)