Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Persoalkan Penggunaan Lahan dan Jalan Produksi untuk Aktivitas Hauling, PT TRK Minta Perlindungan Hukum

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T08:10:29Z


Kolaka, Sultra Cerdas Com - Persoalan penggunaan lahan dan jalan produksi di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menjadi sorotan. PT Tambang Rejeki Kolaka (PT TRK) menyatakan memiliki dasar penguasaan secara sah atas bidang tanah dan sarana jalan produksi yang telah dibebaskan dari masyarakat sejak 2007.


Kuasa hukum atau perwakilan legal PT Tambang Rejeki Kolaka, Achmad Jumades, mengatakan penguasaan tersebut didukung sejumlah dokumen, salah satunya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 121 tertanggal 7 tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oko-Oko.


Menurut Achmad, PT TRK juga telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas bidang tanah tersebut hingga saat ini.


“PT TRK telah menguasai bidang tanah tersebut sejak tahun 2007 hingga sekarang. Selama kurun waktu tersebut, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan atas penguasaan tanah dan jalan tersebut,” ujar Achmad.


Ia menjelaskan, penguasaan PT TRK atas tanah dan jalan produksi tersebut juga diketahui oleh Pemerintah Desa Oko-Oko sejak 2007 hingga 2026.


Atas dasar itu, PT TRK menilai memiliki kepentingan hukum untuk menentukan pihak yang dapat menggunakan, melintas, maupun memanfaatkan fasilitas yang berada dalam penguasaan dan kepentingan hukumnya.


Dalam pengelolaan kawasan tersebut, PT TRK juga disebut telah memiliki hubungan kerja sama dengan PT Indonesia Pomalaa Industry Park (PT IPIP) sejak 2023. Kerja sama itu dituangkan dalam perjanjian yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan maupun fasilitas tertentu.


Karena itu, menurut Achmad, setiap pemberian akses kepada pihak lain melalui tanah dan fasilitas yang menjadi objek hubungan hukum tersebut semestinya tetap memperhatikan hak dan kepentingan PT TRK serta ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.


Persoalan kemudian muncul ketika PT Vale Indonesia Tbk disebut menggunakan dan/atau memperoleh akses untuk kegiatan hauling melalui jalan dan fasilitas yang menurut PT TRK merupakan bagian dari tanah dan sarana yang berada dalam penguasaan serta kepentingan hukum perusahaan.


PT TRK mempersoalkan penggunaan akses tersebut karena dinilai dilakukan tanpa adanya persetujuan langsung dari PT TRK atau sebelum persoalan mengenai hak penggunaan jalan tersebut diselesaikan.


“Permasalahan ini pada pokoknya bukan semata-mata persoalan kegiatan hauling, tetapi berkaitan dengan hak penguasaan dan pemanfaatan tanah serta jalan produksi, kewenangan memberikan akses kepada pihak ketiga, dan kepatuhan terhadap perjanjian kerja sama yang telah ada,” jelasnya.


Achmad  menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi kegiatan usaha PT Vale. Namun, perusahaan meminta agar setiap pemanfaatan tanah dan/atau jalan yang berada dalam hak atau penguasaan PT TRK dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah, dasar hukum yang jelas, serta mekanisme kerja sama atau kompensasi yang disepakati para pihak.


PT TRK juga menolak apabila akses tersebut dilakukan melalui tekanan, pemaksaan, ataupun dengan melibatkan pihak lain untuk memfasilitasi penggunaan jalan tanpa persetujuan PT TRK.


Atas persoalan tersebut, PT TRK meminta adanya perlindungan hukum dari pemerintah, baik pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun Pemerintah Kabupaten Kolaka.


Permintaan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan yang dinilai dapat melanggar hak keperdataan PT TRK atas tanah dan fasilitas jalan yang selama ini berada dalam penguasaan perusahaan.


" Kami  berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian berdasarkan dokumen kepemilikan atau penguasaan, perjanjian kerja sama, serta ketentuan hukum yang berlaku." Ucapnya.


Perusahaan juga menilai penyelesaian secara hukum dan musyawarah penting dilakukan agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan hak keperdataan masing-masing pihak.


Sementara itu, terkait informasi mengenai aktivitas pemuatan ore dari jetty menuju stockpile yang disebut berlangsung sejak tanggal 5, termasuk adanya tindakan penahanan, kronologi dan dasar tindakan tersebut masih memerlukan penjelasan serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(*)

×
Berita Terbaru Update