Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

‎Aset Daerah Harus Kembali untuk Rakyat, KPJN Dukung Langkah Tegas Terukur Gubernur ASR dan Kejati Sultra

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T11:44:58Z

‎poto : Ketua Dewan Pembina KPJN, La Ode Abdul Harits Nugraha

Kendari, Sultra cerdas com – Langkah tegas dan terukur Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka (ASR), bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), dalam menertibkan dan mengamankan aset daerah mendapat dukungan dari Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN).

‎Ketua Dewan Pembina KPJN, La Ode Abdul Harits Nugraha, yang akrab disapa Dimas, menilai penertiban aset bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bagian penting dari ikhtiar menyelamatkan kekayaan daerah agar kembali dikelola secara tertib, produktif dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

‎Menurut Dimas, keberanian pemerintah melakukan pembenahan aset menunjukkan adanya keseriusan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional sekaligus membuka ruang optimalisasi aset sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎“Kami mendukung penuh langkah Bapak Gubernur ASR bersama Kejati Sultra. Aset daerah adalah kekayaan publik milik daerah. Karena itu, legalitas, penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatannya harus jelas serta sesuai ketentuan. Pada akhirnya, aset tersebut harus kembali memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Dimas.

‎Ia menyadari, penertiban aset bukan pekerjaan sederhana. Persoalan aset sering kali telah berlangsung bertahun-tahun dan bersinggungan dengan berbagai kepentingan. Karena itu, dibutuhkan keberanian, ketelitian dan konsistensi agar pembenahan tidak berhenti pada pendataan, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan manfaat nyata.

‎Menurut Dimas, pemerintah tidak boleh hanya memilih kebijakan yang mudah dipuji atau cepat mendapatkan popularitas.

‎“Kami tahu ini bukan kebijakan yang populis. Tetapi tidak semua kebijakan yang benar harus selalu populer. Ada keputusan yang mungkin terasa berat hari ini, namun justru menjadi jalan untuk menyelamatkan daerah dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.

‎Bagi KPJN, keberanian Gubernur ASR melakukan pembenahan aset harus dipandang sebagai bagian dari upaya membangun fondasi pemerintahan yang lebih tertib dan berorientasi pada masa depan.

‎Sebab, aset yang tidak memiliki kepastian hukum, tidak tertib secara administrasi atau tidak dimanfaatkan secara optimal pada akhirnya bukan hanya kehilangan nilai ekonomi, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk memberikan manfaat sosial kepada masyarakat.

‎“Aset daerah jangan hanya tercatat dalam daftar. Ia harus hadir dalam pembangunan, menggerakkan ekonomi dan memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Dimas.

‎KPJN pun menyatakan siap memberikan dukungan terhadap langkah Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dalam mengamankan serta menertibkan aset daerah.

‎“Kami siap menjadi garda terdepan masyarakat sipil yang memberikan dukungan kepada Bapak Gubernur dan Kejati Sultra dalam menertibkan aset-aset daerah. Kami ingin apa yang menjadi hak daerah dapat diselamatkan dan dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Namun, Dimas menekankan bahwa dukungan tersebut tetap disertai harapan agar seluruh proses dilakukan secara transparan, profesional, berbasis data dan dokumen yang sah, serta tidak tebang pilih.

‎“Dukungan kami bukan cek kosong. Kami mendukung kebijakan yang benar dan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial. Yang kami inginkan adalah proses yang adil, transparan, profesional dan tidak tebang pilih,” jelasnya.

‎KPJN juga mengapresiasi keterlibatan Kejati Sultra dalam mendukung Pemprov Sultra melakukan penertiban dan pengamanan aset daerah.

‎Menurut Dimas, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi penting, terutama ketika persoalan aset memiliki kompleksitas hukum yang membutuhkan kehati-hatian, kepastian dan penyelesaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Ia berharap sinergi tersebut tidak berhenti pada penertiban sejumlah aset, tetapi berkembang menjadi gerakan pembenahan aset daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.

‎“Kami berharap ini menjadi titik awal. Aset yang bermasalah harus dipetakan, diverifikasi, ditertibkan dan diselesaikan secara bertahap. Setelah itu, pemerintah harus memastikan aset tersebut produktif dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tutup Dimas

×
Berita Terbaru Update