Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH HAMI Konsel Antarkan Terdakwa Syarif Raih Putusan Bebas di PN Andoolo

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T09:07:18Z


Konsel, Sultra Cerdas – Tim Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Cabang Konawe Selatan berhasil mengantarkan kliennya meraih putusan bebas dalam perkara dugaan penganiayaan.


Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada Rabu, 2 September 2026, terhadap terdakwa Syarif alias Ambo bin Lasaripi, dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Pewuta, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.


Tim kuasa hukum LBH HAMI Konsel yang menangani perkara tersebut terdiri dari La Hamildi, S.H. selaku Ketua LBH HAMI Konsel, Aminudin, S.H., M.H., CLA, CPM, CBPARB, Kasran Silondae, S.H., Laoke, S.H.I., M.H., dan Ardianto, S.H.


Ketua LBH HAMI Konsel, La Hamildi, S.H., menyampaikan bahwa putusan bebas tersebut merupakan hasil dari proses pembelaan yang dilakukan secara profesional dengan berlandaskan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.


“Kami bersyukur Majelis Hakim PN Andoolo telah memutuskan klien kami bebas. Dari awal kami meyakini unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti. Ini adalah bentuk komitmen LBH HAMI Konsel untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan akses keadilan dan pendampingan hukum,” ujar La Hamildi.


Ia menegaskan, LBH HAMI Konsel akan terus hadir memberikan pendampingan kepada masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu yang tersangkut persoalan hukum dan membutuhkan bantuan hukum.


Sementara itu, di luar ruang persidangan, terdakwa Syarif alias Ambo bersama keluarga besarnya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim advokat LBH HAMI Konsel yang telah memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung.


“Terima kasih banyak kepada Bapak Ketua La Hamildi dan seluruh tim LBH HAMI. Kami tidak bisa membalas jasa bapak-bapak. Berkat bantuan dan pendampingan bapak, anak kami bisa bebas hari ini. Semoga Allah membalas kebaikan bapak semua,” ucap salah satu anggota keluarga dengan haru.


Putusan tersebut menjadi momentum bagi LBH HAMI Konsel dalam menunjukkan komitmennya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.


LBH HAMI Konsel menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum. (*)

×
Berita Terbaru Update