![]() |
Oleh: Kansar
Co-Founder PEKA Kreatif
Kendari, Sulawesi Tenggara
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius yang mengancam keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan, tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan asap yang meluas hingga lintas wilayah.
Persoalan ini tidak boleh terus dianggap sebagai bencana musiman. Pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas penanganan karhutla, memperkuat pengawasan pembukaan lahan, serta memastikan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas yang memicu kebakaran harus diselidiki secara transparan, tanpa memberikan keistimewaan kepada siapa pun.
Bencana ekologis tidak cukup ditangani melalui pemadaman ketika api telah membesar. Diperlukan langkah konkret berupa pencegahan, perlindungan masyarakat terdampak, pemulihan lingkungan, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran.
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi atas persoalan-persoalan mendasar yang masih dihadapi masyarakat, termasuk krisis lingkungan. Pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan capaian, tetapi harus memastikan kebijakannya benar-benar melindungi kehidupan rakyat.
Kami memandang bahwa karhutla merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keseriusan negara dan pengawasan publik. Hutan yang terbakar bukan hanya kehilangan pepohonan, melainkan juga ancaman terhadap kesehatan, kehidupan masyarakat, dan masa depan lingkungan.
Pemerintah tidak boleh diam. Penanganan karhutla harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penegakan hukum yang adil, dan komitmen untuk mencegah bencana serupa terus berulang.
