
Kendari, Sultra cerdas com — Kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka ruang yang semakin besar bagi perusahaan jasa pertambangan lokal untuk mengambil peran dalam kegiatan pertambangan di daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut mengatur bahwa pemegang IUP maupun IUPK yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang IUJP dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting bagi pengusaha lokal di Sulawesi Tenggara, khususnya perusahaan yang berada di sekitar wilayah operasi pertambangan, untuk meningkatkan kapasitas dan mengambil bagian dalam rantai ekonomi sektor pertambangan.
Direktur Utama PT Mekongga Alam Raja (M.A.R), Asmar Agung (AMAR), menyambut positif arah kebijakan tersebut.
Menurutnya, keberadaan industri pertambangan seharusnya tidak hanya memberikan manfaat dalam bentuk penerimaan negara dan daerah, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang memberikan ruang bagi tumbuhnya perusahaan-perusahaan lokal.
“Kami melihat kebijakan terbaru ESDM ini sebagai momentum yang sangat baik bagi pengusaha lokal. Wilayah pertambangan tidak boleh hanya menjadi tempat beroperasinya perusahaan besar, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh bagi pengusaha dan tenaga kerja yang berasal dari daerah,” ujar Asmar Agung.
Bukan Sekadar Status Lokal
Asmar menegaskan bahwa pemberdayaan pengusaha lokal harus dibangun dengan prinsip profesionalisme dan kemampuan.
Menurutnya, pengusaha lokal harus diberikan kesempatan yang adil untuk masuk dalam rantai jasa pertambangan, namun kesempatan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kapasitas, standar keselamatan kerja, kompetensi tenaga kerja, kesiapan peralatan, kemampuan finansial serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Kita tidak ingin pengusaha lokal hanya menjadi pelengkap. Kita ingin mereka tumbuh menjadi perusahaan yang benar-benar memiliki kemampuan dan standar profesional. Kalau kesempatan diberikan, maka kapasitas juga harus kita tingkatkan,” tegasnya.
Ia menilai pemegang IUP dapat memainkan peran penting melalui pola vendor development, pembinaan kontraktor lokal, pelatihan K3, peningkatan kompetensi SDM, serta membuka informasi kebutuhan jasa pertambangan secara transparan.
Mendorong Ekonomi Daerah di Sekitar IUP
Pemberdayaan pengusaha lokal juga dinilai sejalan dengan semangat pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam sektor pertambangan.
Dalam regulasi pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat mencakup pelibatan masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat di sekitar wilayah pertambangan serta program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Karena itu, Asmar berpandangan bahwa keberadaan perusahaan tambang harus menciptakan efek berganda bagi daerah.
“Kalau perusahaan lokal mendapatkan pekerjaan, maka uang berputar di daerah. Tenaga kerja terserap, UMKM tumbuh, penyedia barang dan jasa berkembang, dan pada akhirnya ekonomi masyarakat di sekitar tambang ikut bergerak,” katanya.
Menurutnya, konsep tersebut perlu diterapkan secara nyata di wilayah pertambangan Sulawesi Tenggara, yang memiliki potensi mineral besar dan menjadi salah satu wilayah penting dalam pengembangan industri pertambangan dan hilirisasi.
Kementerian ESDM sendiri pada 2026 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang menjadi dasar pengelolaan wilayah pertambangan mineral dan batubara di Sultra.
M.A.R Siap Mendorong Kemitraan
Sebagai perusahaan yang berada dalam ekosistem pertambangan Sulawesi Tenggara, Mekongga Alam Raja (M.A.R) melihat pemberdayaan pengusaha lokal bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai bagian dari pembangunan ekosistem usaha pertambangan yang sehat.
Asmar mengatakan perusahaan lokal harus mulai membangun kualitas dan tata kelola agar mampu memenuhi kebutuhan industri pertambangan modern.
“Pesannya jelas. Pengusaha lokal harus naik kelas. Jangan hanya meminta pekerjaan karena kita berada di daerah, tetapi kita harus membuktikan bahwa kita mampu bekerja secara profesional, aman, efisien dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia berharap kebijakan ESDM tersebut dapat diterapkan secara konsisten sehingga tercipta hubungan yang sehat antara pemegang IUP, perusahaan jasa pertambangan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak hanya menghasilkan komoditas mineral, tetapi juga melahirkan pengusaha-pengusaha lokal yang kuat, mandiri dan mampu bersaing secara nasional.
“Pertambangan harus meninggalkan warisan ekonomi. Bukan hanya berupa produksi mineral, tetapi juga perusahaan lokal yang tumbuh, SDM yang semakin kompeten dan masyarakat yang semakin mandiri,” pungkas Asmar Agung. (*)