Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tingkatkan Transparansi, KPU Koltim Himpun Masukan Stakeholder Lewat Forum Konsultasi Publik PPID

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 14 Oktober 2026 | Oktober 14, 2026 WIB Last Updated 2026-10-14T11:24:52Z


Koltim, Sultra cerdas com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Pertemuan KPU Kolaka Timur, Rabu (14/10/2026).


Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Forum tersebut dihadiri perwakilan Polres Kolaka Timur, Kodim Kolaka, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bawaslu, serta utusan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Hanura, bersama tamu undangan lainnya.


Turut hadir Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar, S.Sos., bersama Komisioner KPU Kolaka Timur, Azwar, S.Sos., M.Si., Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Murhum Halik, S.TP., Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Yanthi Pratiwi Irianto, SST., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Kolaka Timur, Anhar menyampaikan bahwa forum konsultasi publik tersebut merupakan kegiatan positif dan penting untuk mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan informasi kepada masyarakat.


Menurutnya, KPU Kolaka Timur terus berupaya memberikan kemudahan akses informasi dan menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.


“Selama ini, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU, menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp, maupun menggunakan saluran informasi yang tersedia. Setiap pengaduan yang masuk akan kami respons,” ujarnya.


Anhar menjelaskan, pemanfaatan sistem informasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan keterbukaan dan mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemilu. Karena itu, masukan dari peserta forum dinilai penting sebagai bahan evaluasi terhadap pelayanan yang telah berjalan.


Ia juga menegaskan bahwa pelayanan informasi publik harus tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.


Menurutnya, tidak semua informasi dapat dipublikasikan secara terbuka. Terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum, termasuk informasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum serta data pribadi yang wajib dilindungi.


“Informasi publik harus disampaikan secara terbuka, tetapi tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi kesehatan, tidak boleh diungkapkan sembarangan,” jelasnya.


Selain itu, Anhar mengapresiasi peran media massa dalam mendukung keterbukaan informasi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Ia berharap insan pers senantiasa mengedepankan profesionalisme, verifikasi data, serta kode etik jurnalistik dalam pemberitaan.


Menurutnya, proses verifikasi menjadi hal penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun berkembang menjadi berita bohong atau hoaks.


Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kolaka Timur, Yanthi Pratiwi Irianto, SST., mengatakan bahwa setiap masukan yang disampaikan peserta forum akan menjadi bahan pertimbangan dalam perbaikan pelayanan informasi publik secara berkelanjutan.


Ia menegaskan bahwa penyusunan standar pelayanan PPID tidak hanya berorientasi pada pemenuhan ketentuan administrasi, tetapi juga pada upaya menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, tepat, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.


“Setiap masukan yang disampaikan dapat menjadi dasar untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga pelayanan informasi publik semakin cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap Tiwi sapaan akrabnya.


Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam forum konsultasi publik tersebut.


Tiwi  berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Kolaka Timur.


Melalui forum ini, KPU Kolaka Timur diharapkan mampu menyempurnakan standar pelayanan PPID dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, prinsip keterbukaan informasi, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.



Laporan  : Marjunus 

×
Berita Terbaru Update