Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI

Pasang Iklan Halaman Atas

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SULTRACERDAS.COM,MEDIA DARING INI TELAH TERGABUNG ANGGOTA JMSI
.

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Penyimpangan Rp1,5 Miliar, PENARI Sultra Laporkan Dinas PUPR Kendari ke Kejati Sultra

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T02:38:27Z


Kendari, Sultra cerdas com - Pusat Edukasi Aspirasi Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (PENARI SULTRA) resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (2/11/2026).


Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan pada lima paket pekerjaan proyek berdasarkan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Dalam laporan itu, ditemukan indikasi kekurangan volume pekerjaan pada lima paket proyek senilai *Rp449.221.000* serta denda keterlambatan sebesar *Rp1.138.769.014* yang belum ditindaklanjuti.


Secara khusus, proyek *Jalan Dangga–Budi Utomo Baru (Bumi Perkemahan)* tercatat memiliki denda keterlambatan sebesar *Rp852.058.717* yang menurut data laporan belum disetorkan ke kas negara.


Atas temuan tersebut, PENARI SULTRA mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Dinas PUPR Kota Kendari, termasuk Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh kontraktor pelaksana dari masing-masing lima paket pekerjaan tersebut.


PENARI SULTRA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan, maupun indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Koordinator PENARI SULTRA, Ferdi, mengatakan pihaknya menduga kuat telah terjadi praktik penyelewengan anggaran di tubuh PUPR Kota Kendari.


"Kami yakin dan menduga dengan kuat dalam tubuh PUPR Kota Kendari telah terjadi praktik penyelewengan anggaran negara. Temuan BPK ini menjadi pintu masuk untuk mengungkapnya," ujar Ferdi.


Menurutnya, penanganan persoalan ini harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur pidananya terpenuhi.


"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemeriksaan administratif. Bongkar seluruh rantai tanggung jawabnya, periksa semua kontraktor pelaksana, dan ungkap apabila terdapat praktik mafia proyek. Jangan ada pihak yang kebal hukum," tegasnya.


PENARI SULTRA menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Kejati Sultra diminta segera menindaklanjuti laporan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. (R.LMS)

×
Berita Terbaru Update