Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisruh Bagi Hasil Tambang, PT AMI Di Somasi

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Rabu, 08 Januari 2025 | Januari 08, 2025 WIB Last Updated 2025-01-08T12:50:00Z


Kolaka, Sultra Cerdas com - Dianggap tidak komitmen dalam berbagai hasil pertambangan, PT Akar Mas Internasional (AMI) yang beroperasi di blok Pomalaa terpaksa disomasi.


Tim kuasa hukum Drs. Faizal Manomang selaku mitra PT AMI, yang di wakili Achmad Jumades, SH, M. Kn mengaku telah mengirimkan surat somasi resmi kepada PT. Akar Mas Internasional (PT. AMI) terkait wanprestasi yang dilakukan perusahaan tersebut. 


Surat somasi tersebut kata Jumades  merupakan, langkah awal dalam upaya hukum untuk menuntut hak Drs. Faizal Manomang atas pembayaran royalti yang menjadi kewajiban PT. AMI sesuai perjanjian yang tertuang dalam Akta Pernyataan Nomor 04 tanggal 4 September 2009.


Perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris Zaninuddin Tahir, SH., MKn., menyebutkan bahwa PT. AMI, melalui Direktur utamanya saat itu, H. Harun Basnapal, berkomitmen untuk membayar royalti sebesar USD 0,6 per metrik ton dari setiap pengapalan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, berdasarkan fakta yang ada, sejak tahun 2009 hingga 2013, PT. AMI telah mengapalkan sekitar 5 juta metrik ton ore nikel tetapi hanya membayarkan sebesar Rp. 1,8 miliar kepada Drs. Faizal Manomang.


"Ini adalah bentuk wanprestasi yang nyata. Sesuai perjanjian, klien kami seharusnya menerima total royalti sebesar USD 3 juta atau sekitar Rp. 45 miliar dengan kurs Rp.15.000. Namun hingga saat ini, masih terdapat sisa kewajiban yang belum dipenuhi oleh PT. AMI sebesar Rp. 43,2 miliar," ujar Adv. Achmad Jumades, SH., M.Kn. Kuasa Hukum Drs. Faizal Manomang.


Hal senada dikatakan, Anis Pamma, SH bahwa surat somasi ini memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada PT. AMI untuk melunasi sisa kewajibannya. Jika somasi tidak diindahkan, maka pihak Drs. Faizal Manomang akan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.


"Langkah ini kami ambil karena klien kami berhak atas imbalan yang telah dijanjikan secara sah dalam akta autentik. Kami berharap PT. AMI dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa harus melibatkan proses hukum yang lebih panjang," jelasnya.


Sehingga lanjutnya, Anis Somasi ini sekaligus menjadi upaya untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam hubungan bisnis dan pertambangan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Tentang Kasus Ini

Drs. Faizal Manomang merupakan pihak yang membantu PT. AMI dalam mendapatkan izin operasional pertambangan nikel di Kelurahan Hakakatobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, PT. AMI berkomitmen untuk membayar royalti sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan. Namun, kewajiban tersebut hingga saat ini belum diselesaikan sepenuhnya oleh PT. AMI.


"Selaku kuasa hukum dari bapak Faizal Manomang kami berharap PT AMI segera merespon surat somasi kami agar permasalahan ini tidak berkepanjangan," harapnya. 


Untuk diketahui, Drs. Faizal Manomang merupakan pihak yang membantu PT. AMI dalam mendapatkan izin operasional pertambangan nikel di Kelurahan Hakakatobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, PT. AMI berkomitmen untuk membayar royalti sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan. Namun, kewajiban tersebut hingga saat ini belum diselesaikan sepenuhnya oleh PT. AMI. (Eno)

×
Berita Terbaru Update