![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur berhasil ungkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dengan dua Pelaku yakni Ir dan ES dan satu orang penada LS yang kini di tahan di Polres Koltim.
Dalam press Release yang digelar, Rabu (23/4/2025) Kapolres Koltim AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H, didampingi Waka polres Koltim Kompol Drs Tawakkal dan Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima.
Kapolres Koltim menyampikan bahwa untuk Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kendari karena juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal taksi online di wilayah hukum Kota Kendari.
Sementara, Satu orang penadah LS kami tahan di sini karena menerima hasil pencurian empat unit sepeda motor dari kedua pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak empat unit sepeda motor yaitu 1 unit Yamaha Mio M3 warna biru putih, 1 unit Honda CRF warna hitam, 1 unit Honda CRF warna merah hitam dan 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam
" Tiga unit sepeda motor lainnya dari TKP berbeda di wilayah Kolaka Timur masih dalam tahap pencarian dan pengumpulan oleh Satreskrim." Ujarnya
Diungkapkannya, Motor yang berhasil dicuri, sebagain besar adalah kendaraan dengan sistem pengamanan yang lemah sehingga mudah dibobol oleh pelaku.
" Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menambah pengamanan pada kendaraan agar menyulitkan aksi pencurian. Karena Para pelaku ini melakukan aksinya tidak butuh waktu satu menit untuk menggasak kendaraan," Imbau Kapolres
Tempat sama, Kasat Reskrim Polres Kolaka Timur, AKP Harry Prima, menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku dengan cara menyasar sepeda motor yang terparkir teras rumah, kemudian menjebol rumah kunci motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.
" Kedua pelaku telah melakukan pencurian lebih dari 20 kali di berbagai kabupaten di wilayah hukum Polda Sultra. Khusus di Kolaka Timur, mereka beraksi sebanyak tujuh kali," jelasnya
Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku pencurian diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sementara pelaku penadahan dan barang bukti diamankan di Desa Ranoteta, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.
" Dari pengakuan LS sebagai penadah, ia membeli motor curian dengan harga bervariasi, antara Rp 2.800.000 hingga Rp 6.000.000 dan yang saya beli dari harga Rp 2.800.000 kemudian saya jual kembali dengan harga Rp 3.000.000,” terangnya
Kedua pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara
Usai press Release, Bambang salah satu warga korban pencurian yang kehilangan motor dari kelurahan Keisio memberikan apresiasi kepada Polres Kolaka Timur yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor
" Saya ucapkan terimakasih kepada bapak Kapolres Koltim dan kasat reskrim sehingga motor saya yang hilang diteras rumah bisa ditemukan dan bisa saya ambil kembali," ucap Bambang dengan raut wajah penuh bahagia
Laporan : Humas Polres Koltim