Kendari , Sultra cerdas com - Setelah melalui pemeriksaan, salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, berinisial SM terseret dalam pusaran kasus dugaan penggelapan dana jual beli merica.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hal ini, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 yang diterbitkan penyidik, merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/242/VIII/2024/SPKT/POLDA SULTRA.
Menurut Firman pengacara korban, yang telah melayangkan laporan menyebut kliennya mengalami kerugian besar akibat kerja sama bisnis dengan SM.
“Ini bukan sekadar perkara perdata, tapi diduga kuat ada unsur pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” tegas Firman, Selasa (22/2/2025)
lebih lanjut, Ia mengingatkan bahwa pejabat publik harus memiliki integritas
“Seorang wakil rakyat seharusnya jadi panutan, bukan malah menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan pihak lain," ujarnya
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Komisaris Polisi I Ketut Arya Wanarka selaku Kasubdit II Ditreskrimum, penyidik menyatakan telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi yang memperkuat unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut.
SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai bagian dari prosedur hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, SM belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Namun tekanan publik terhadap penegakan hukum dalam kasus ini mulai mencuat, terutama menyangkut etika dan akuntabilitas dewan perwakilan Rakyat
“Proses hukum harus berjalan bersih, tanpa intervensi. Ini soal kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan wakilnya di lembaga legislatif,” tutup Firman menegaskan
Laporan : Team SC