Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota DPRD Koltim dari PKS Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Selasa, 20 Mei 2025 | Mei 20, 2025 WIB Last Updated 2025-05-20T12:12:34Z

Poto : gambar ilustrasi 

Koltim,
Sultra cerdas com - Anggota DPRD Kolaka Timur  periode 2024-2029, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) SM  akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan 


SM  Anggota DPRD Kolaka Timur  menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan jual beli merica  yang dilaporkan Korban ke Polda Sultra


Politisi PKS Dapil Tiga  yang meliputi kecamatan Lambandia, Aere dan dangia  itu diduga  melakukan penipuan dan penggelapan  atas laporan korban  Nomor LP/B/242/VIII/2024/SPKT/Polda Sultra 


Sebelumnya, SM telah dilaporkan oleh Korban ke Polda Sultra  pada 13 Agustus  2024 lalu. Setelah penyidikan, polisi menetapkan Anggota DPRD Koltim itu sebagai tersangka.


Kuasa hukum korban Firman, S.H.,MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/5/2025)  membenarkan  penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan  tersebut.


" Iya benar, hal itu sesuai dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/73/V/RES.1.11/2025 Ditreskrimum tentang penetapan tersangka," ujarnya 


Firman mengungkapkan, sebelumya terlapor sudah dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.


"Saya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik Polda Sultra,  karena proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya 



Laporan  : Team SC









×
Berita Terbaru Update