![]() |
Poto : gambar ilustrasi |
Koltim, Sultra cerdas com - Anggota DPRD Kolaka Timur periode 2024-2029, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) SM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan
SM Anggota DPRD Kolaka Timur menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan jual beli merica yang dilaporkan Korban ke Polda Sultra
Politisi PKS Dapil Tiga yang meliputi kecamatan Lambandia, Aere dan dangia itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan korban Nomor LP/B/242/VIII/2024/SPKT/Polda Sultra
Sebelumnya, SM telah dilaporkan oleh Korban ke Polda Sultra pada 13 Agustus 2024 lalu. Setelah penyidikan, polisi menetapkan Anggota DPRD Koltim itu sebagai tersangka.
Kuasa hukum korban Firman, S.H.,MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (20/5/2025) membenarkan penetapan tersangka kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
" Iya benar, hal itu sesuai dengan surat ketetapan nomor : S.Tap/73/V/RES.1.11/2025 Ditreskrimum tentang penetapan tersangka," ujarnya
Firman mengungkapkan, sebelumya terlapor sudah dilakukan mediasi, namun tidak ada titik temu.
"Saya sebagai kuasa hukum sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh penyidik Polda Sultra, karena proses ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkasnya
Laporan : Team SC