Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Belum Terima Gaji Selama 4 Tahun, Karyawan Gugat Perusahaan PDAM Tirta Lamaindo Busel

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Jumat, 16 Mei 2025 | Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-17T04:42:27Z


Busel,
Sultra cerdas com - Sebanyak 31 orang karyawan menuntut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lamaindo Kabupaten Buton Selatan (Busel) agar membayarkan tunggakan gaji selama 4 tahun terakhir.


Hal ini disampaikan Arwan Rakmin  tim kuasa hukum dari kantor ARP,  bahwa sebanyak 31 karyawan tersebut sebelumnya telah memberi kuasa kepadanya.


Menurutnya, sisa 38 orang lagi yang akan memberikan kuasa ke kami sebagai yang mendampingi perkara ini.


" Jumlah total keseluruhan karyawan PDAM Tirta Lamindo aktif yang ditelantarkan sebanyak 69 orang." Ungkapnya 


" kami sangat sayangkan, setara perusahaan daerah di Buton Selatan tidak mampu membayarakan gaji karyawan selama 51 bulan," sambungnya 



Ditegaskan Arwan, seharusnya dengan hadirnya perusahaan daerah (perusda) dapat menjadi sumber lapangan kerja.


"Selain itu juga, harusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat agar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.


Sebagai advokat, Arwan mengatakan bahwa upaya untuk menyelesaikan perkara ini pastinya akan melakukan↑ gugatan  di Pengadilan  Hubungan Industrial (PHI).


"Namun, sebelum ke tahap PHI pastinya kami akan berunding dulu secara Tripartit dengan pihak perusahaan dengan melibatkan pihak ketiga yaitu mediator dari instansi ketenaga kerjaan Depnaker Sultra," katanya lagi.


Upaya penyelesaian secara tripartit diambil karena sebelumnya para karyawan tersebut telah mengambil langkah bipartit, namun belum ada penyelesaian dari pihak perusda sampai saat ini.


"Bahkan karyawan sendiri sudah mengadukan permasalahan mereka sendiri di tingkat pemerintah daerah namun belum ada respon sampai sekarand." ungkapnya



Selain permasalahan gaji yang belum terbayarkan selama 51 bulan, PDAM Tirta Lamaindo juga memberikan upah karyawan yang tidak sesuai dengan upah munimum regional (UMR) yang sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.


"Bahkan lebih ironisnya lagi, belum ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perusda sudah tidak lagi membayarakan BPJS ketenaga kerjaan kurang lebih 1 tahun dan BPJS Kesehatan sudah menungak 5 bulan," ujarnya (*)





×
Berita Terbaru Update