![]() |
Bombana, Sultra cerdas com - Polres Bombana terus bergerak aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil menngkap 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 11 / V / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025.
- Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 12 / V / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 3 Mei 2025
Menurut Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Arman Pelaku yang berhasil diamankan Pada Hari Sabtu Tanggal 3 Mei 2025 sekitar jam 12.00 Wita, bertempat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur Kab. Bombana Personil Polsek Kabaena Timur Polres Bombana mengamankan 6 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu
Adapun Kronologis kejadian sbb:
Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 3 April 2025 sekitar pukul 10.30 wita bahwa di rumah kost lekali Sabaruddin yang beralamat di Dusun Damalawa Desa Tapuhaka Kec Kabaena Timur sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut sekitar pukul 11.40 Wita personil Polsek Kabaena Timur langsung menuju ke rumah kost yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Kemudian Personil Polsek Kabena Timur mendapati 6 orang laki-laki yang sedang berada didalam rumah kost saudara sabaruddin yang 4 orang dari mereka didapati oleh petugas Kepolisian sesaat selesai menggunakan Narkotika Jenis sabu yakni saudara SA, MU, HE dan DI
Selanjutnya, petugas Kepolisan mendapati 1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah sumbu korek api gas yang ditemukan di atas lemari es yang ada di dalam rumah kost tersebut.
Setelah dilakukan introgasi bahwa barang bukti yang didapatkan oleh putugas Kepolisian tersebut adalah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, dan merangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara FA yang juga berada di dalam kamar kost tersebut yang mereka dapatkan dengan cara patungan dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian FA mengakui bahwa benar ialah yang menberikan Narkotika tersebut dengan harga Rp.300.000, kepada SA
Saudara FA juga menerangkan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari saudara MA yang juga ada di dalam rumah kost tersbut dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan saudara MA ditemukan 3 (tiga) bungkus/sachet plastic bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, Yang temukan didalam dompet miliknya.
Kemudian petugas Kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa saudara MA masih menyimpan Narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Balo Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana, Kemudian sekitar pukul 13.00 wita Petugas Kepolisian bersama saudara MA menuju ke rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) bungkus/sachet plastic bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu Yang temukan didalam lemari kamar milik saudara M A
"Setelah dilakukan introgasi saudara MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersbut adalah miliknya yang ia dapatkan dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi Kec. Rumbia tengah Kab. Bombana, yang narkotika jenis sabu tersbut ia akan edarkan di Kec. Kabaena Timur Kab. Bombana." Ujar AKP Arman
Selajutnya personil Polsek Kabaena Timur mengamankan keenam laki-laki tersebut bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan TP narkotika dibawa ke Mapolsek Kabaena Timur dan melakukan koordinasi kepada Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk di serahkan guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti Narkotika LP 11 yang berhasil diamankan yaitu :
3 (tiga) bungkus/sachet plastik bening ukurang kecil dan 1 (satu) bungkus/sachet plastik bening ukuran besar yang masing masing berisikan butiran kristal yang diduga natkotika jenis sabu dengan berat Bruto 10,92 gram.
Kemudian, non Narkotika yaitu :
5 LEMBAR PLASTIK SACHET PLASTIK - 5 (Lima) pack sachet plastik klip
- 1 Pcs LAIN-LAIN BUNGKUS ROKOK - 1 (Satu) buah pembungkus rokok merek Gudang Garam
1 UNIT ELEKTRONIK TIMBANGAN ELEKTRONIK - 1 (Satu) unit timbangan digital warna silver
2 BUAH LAIN-LAIN SENDOK SABU - 2 (Dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik masing-masing berwarna bening dan pink
12 BUAH MACAM KARET PIPET - 12 (Dua belas) buah potong pipet plastik berwarna pink
870.000 RUPIAH MATA UANG RUPIAH - uang tunai sejumlah Rp. 870.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (17 lembar), Rp. 20.000 (1 lembar)
1 Pcs BAHAN DASAR KULIT DOMPET - 1 (Satu) buah dompet warna hitam
1 BUAH SENJATA TAJAM ( SAJAM ) GUNTING - 1 (Satu) buah warna pink
1 UNIT ALAT KOMUNIKASI HANDPHONE - 1 (Satu) unit HP merek Infinix model X6882 warna silver dengan simcard Simpati dengan nomor 082262258641
1 UNIT ALAT KOMUNIKASI HANDPHONE - 1 (Satu) unit hp Vivo berwarna biru model CPH2239 tanpa simcard
Kemudian, barang bukti LP 12 Narkotika yaitu :
1 (satu) batang pireks kaca yang berisikan kristal yang di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 1,80 gram.
Untuk Non Narkotika yaitu :
1 (satu) buah sumbu korek api gas.
1 (satu) buah pembungjus rokok merek Scorpion.
Modus Operandi yaitu LP 11: Pelaku sebagai pengedar/memperjual belikan Naroktika jenis sabu di wilayah Kec. Kabaena timur dan LP 12: Pelaku sering menggunakan kamar kostnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Untuk pasal yang dilanggar LP 11 Yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, Kemudian LP 12 yaitu Pasal 114 ayat (2) dan 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) dan 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (*)