Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Koltim Gelar Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Peredaran Narkotika

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 05 Mei 2025 | Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T05:21:06Z


Koltim,
Sultra cerdas com - Polres Kolaka Timur gelar press release pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika  jenis Sabu, bertempat di Aula Polres Koltim, Selasa (6/5/2025)


Pengungkapan tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOLAKA TIMUR/POLDA SULTRA, tanggal 23 April 2025.


Didampingi Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pelaku yang berhasil diamankan yaitu saudara PS (28) merupakan warga kelurahan Rate Rate, Kecamatan Tirawuta.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa Paket Kemasan Narkotika jenis Shabu siap edar sebanyak 129 (seratus dua puluh sembilan) paket dengan Bruto 44,4 gram


Dijelaskan Kapolres untuk  barang bukti terdiri dari :   


1 (satu) buah tas batik merk Mery & Ronald berisi :


41 (empat puluh satu) potongan plastik warna kuning masing-masing berisi 1 (sat sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jen Sabu,


35 (tiga puluh lima) potongan plastik bening strip merah masing-masing berisi (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkot Jenis Sabu;


1 (satu) kantong kuning merk QILA QIA berisi 16 (enam belas) potongan plas warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip bes butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan 12 (dua bel potongan plastik warna hijau masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan pla klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.


1 (satu) buah dompet warna hitam berisi:


9 (sembilan) potongan plastik warna bening strip merah masing-masing beris (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narko jenis Sabu;


8 (delapan) potongan plastik warna kuning sedang masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu,


6 (enam) potongan plastik warna kuning kecil masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu;


1 (satu) potongan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu,


1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi 1 (satu) sachet plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu;


1 (satu) buah potongan pipet warna putih ujungnya diruncing


1 (satu) buah kemasan plastik warna kuning besar berisi 1 (satu) buah tas warna hitam merk LIVEHAF berisi


2 (dua) unit timbangan digital


2 (dua) kemasan plastik klip sedang masing-masing berisi 100 (seratus) sachet plastik klip kecil kosong.


1 (satu) kemasan plastic klip sedang berisi 70 (tujuh puluh) sachet plastik klip kecil kosong.


60 (enam puluh) potongan plastik warna kuning kosong


35 (tiga puluh lima) potongan plastik warna hijau kosong


25 (dua puluh lima) potongan plastik warna bening strip merah kosong


2 (dua) potongan plastik warna merah kosong


1 (satu) potongan plastik warna hitarn kosong


1 (satu) buah potongan pipet warna merah ujungnya diruncing.


1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG A5 no sim card 085820068283


1 (satu) buah alat bantu hisap berupa Bong


2 (dua) buah korek api.



" Modus operandi yang dilakukan Pelaku ditemukan diduga telah melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu serta memiliki atau menguasai Narkotika jenis Shabu dimana pelaku melakukan pembelian paket Narkotika jenis Shabu kemudian dikemas ulang menjadi kemasan yang lebih kecil guna dijual kembali untuk memperoleh keuntungan." Terangnya 


Dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tabubu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka timur, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut personil Satresnarkoba bersama personil Satreskrim Polres Kolaka Timur melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu tersebut adalah saudara  PS yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yang pernah ditangkap dan diproses hukum pada tahun 2023. 


Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.15 wita diketahui bahwa orang yang bernama saudara PS sedang berada dirumahnya yang beralamat di Lingkungan I Kel. Tababu Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur yang kuat dugaan sedang memiliki paket Narkotika jenis Shabu siap edar dan benar pada saat dilakukan penggerebekan PS ditemukan sedang berada didalam kamarnya dan dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah 129 (seratus dua puluh sembilan) paket kemasan yang merupakan paket Narkotika jenis Shabu siap edar, alat hisap dan timbangan digital serta barang bukti lainnya.


Kemudian,  di beberkan Kapolres Koltim Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap saudara PS mengakui bahwa sejumlah paket Narkotika jenis Shabu siap edar yang ditemukan dari dirinya adalah benar miliknya.


 " Setelah dilakukan introgasi  PS  mengakui bahwa dia memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dari orang yang dikenalnya bernama GURU yang bertempat tinggal di Kab.Kolaka dengan cara kerja sama pelaku  berperan untuk menjualkan paket Narkotika jenis Shabu milik saudara GURU, terakhir kali mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 gram yang kemudian dikemas ulang menjadi paket yang lebih kecil dengan harga penjualan bervariasi antara lain Rp.600.000,-, Rp.300.000,-, Rp.200.000,-dan Rp.100.000," paparnya 


Adapun pembagian keuntungan penjualan nantinya akan diatur sendiri oleh saudara GURU namun untuk pengambilan yang terakhir tersebut belum sempat terjual dan diketahui saudara GURU yang dimaksud telah meninggal dunia di Kab. Kolaka.


" Untuk pengambilan paket Narkotika jenis Shabu sebelumnya sebanyak 15 gram, saudara PS memperoleh jasa penjualan dari saudara GURU sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)." Ujar Tinton 



Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun




Laporan  : Humas Polres Koltim 



×
Berita Terbaru Update