![]() |
Koltim, Sultra cerdas com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu tanggal 22 juni 2025, petugas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba AKP Muh. Saleng, S.H menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (24) Warga Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka yang diduga kuat membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima bahwa Sering Terjadi Transaksi Narkotika Jenis sabu di Kecamatan Ladongi Kabupaten Koltim, Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh KBO Satresnarkoba Polres Kolaka Timur IPDA MADE WIDANA, S.H melakukan penyelidikan.
Kemudian Pada Hari Minggu tanggal 22 Juni 2025, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur Mendapatkan Informasi bahwa saudara MA yang beralamat di Kabupaten Kolaka Sedang berada di Kelurahan Ladongi Kecamatan Ladongi Kabupaten Koltim untuk mengambil Tempelan Narkotika Jenis sabu, Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Koltim menuju ke alamat yang telah diketahui tersebut dan Mendapati MA di pingir jalan sedang menghabil sesuatu,
Selanjutnya, Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di Pimpin Oleh KBO Satresnarkoba Polres Koltim IPDA MADE WIDANA, S.H melakukan penangkapan, dan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan di temukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) buah kemasan ROKOK ESSE yang di Dalamnya berisi 3 (tiga) Sachet kemasan plastik klip sedang yang masing-masing berisi 1 (satu) schet plastik klip yang berisi kristal bening yang di Duga narkotika jenis sabu. berat bruto 25,3 Gram dan 1 (satu ) Unit Handpone merk RENO 3 warna Hitam
Adapun modus operandi Pelaku diduga berperan sebagai Kurir. Sedangkan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Rencana tindak lanjut yaitu :
- Riksa urine dan darah
- Gelar Perkara
- Riksa dan Kirim Urine dan darah Tsk ke Labfor Makassar
- Berkas Perkara
Laporan : Humas polres Koltim