![]() |
Ketgam : gambar ilustrasi |
Kolaka, Sultra cerdas com - Setelah melalui proses panjang, kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa 16 orang PNS lingkup Inspektorat Kolaka Timur akhirnya menemui akhirnya, pada Senin, 7 Juli 2025 ke-16 Orang tersebut divonis bersalah dan dihukum dengan 4 (empat) bulan pidans penjara.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 317 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Menanggapi hasil tersebut, Sri Asih berterima kasih kepada Dwita Lestari, SH selaku pengacaranya, Polres Kolaka Timur, Kejaksaan Negeri Kolaka dan Pengadilan Negeri Kolaka yang sudah bekerja profesional.
Kasus ini berproses lebih dari 3 tahun dari laporan korban di Polres Kolaka yang kemudian dilimpahkan ke Polres Kolaka Timur hingga berujung vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kolaka.
"Walaupun putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang penting saya telah memperoleh status hukum selaku korban dan vonis hakim telah menjelaskan bahwa para pelaku memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan. tindak pidana mencemarkan nama baik dan menjatuhkan harkat martabat saya sebagai manusia", ujarnya.
Sumber yang kami temui di lingkungan PN Kolaka menyebutkan bahwa dalam Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut sampai akhir para pelaku tidak mengaku salah maupun menyesali perbuatannya.
Dalam pembelaan para terpidana tersebut dalam persidangan bahwa pernyataan sikap yang tersebut merupakan wujud dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada alasan untuk dipidanakan.
Di konfirmasi kepada Sri Asih tentang hal tersebut, Sri asih menyatakan isi pernyataan sikap yang mereka buat dan ditujukan kepadanya adalah fitnah kejam yang mempunyai unsur pidana dan tidak dapat mereka buktikan selama proses hukum berjalan.
"Saya tidak pernah dilaporkan dan dikenakan sanksi etik ataupun pidana atas 4 tuduhan dalam surat pernyataan yang mereka tanda tangani, utamanya tuduhan memeras salah seorang Kepala Desa," terang Sri Asih.
Saat dikonfirmasi perihal potensi ke 16 Terpidana tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kendari. Sri Asih tidak keberatan dan menghargai upaya mereka menjalani proses hukum dan yakin bahwa proses hukum berlangsung professional dan berintegritas.
"Saya harap perkara ini bisa menjadi contoh untuk masyarakat dan birokrasi pemerintahan pada khususnya. Jangan karena yang menuduh itu banyak maka tuduhannya dianggap benar, lantas menyepelekan orang yang dituduh itu. Kita tidak pernah tahu bagaimana orang itu menjalani hidupnya dalam fitnah. Bagaimana jika orang yang difitnah itu berakhir bunuh diri atau gila karena dikucilkan dan frustasi berat?, "tegasnya
Disisi lain Dwita Lestari, S.H yang menjadi menjadi ketua tim kuasa hukum Sri Asih dalam pesan whatsapp menanggapi dingin usaha para terpidana masing-masing jika benar-benar melakukan upaya hukum lanjutan
"Entah nanti diringankan atau diberatkan, hari ini status mereka terpidana dan klien saya korban kejahatan mereka, hari ini sudah terjawab siapa yang benar dan siapa yang salah, jadi semoga tidak dibolak balik lagi," ujarnya.
Dalam pesan whatsapp menanggapi dingin usaha para terpidana masing-masing jika benar-benar melakukan upaya hukum lanjutan "Entah nanti diringankan atau diberatkan, hari ini status mereka terpidana dan klien saya korban kejahatan mereka, hari ini sudah terjawab siapa yang benar dan siapa yang salah, jadi semoga tidak dibolak balik lagi,"katanya
Ditambahkan lagi, pihaknya berharap Pemda Kolaka Timur dapat menjadikan pertimbangan putusan tersebut untuk kelanjutan karier para terpidana "Vonisnya di Pasal 317, memberikan informasi palsu kepada penguasa, menurut saya ini sudah masuk kejahatan dalam jabatan, apalagi para terpidana tersebut dalam persidangan sibuk menyalahkan pejabat-pejabat lama yang mereka anggap tidak punya power lagi.
" Saya yakin Pemda Kolaka Timur cukup bijak lah untuk melihat karakter aparaturnya" tutupnya.
Laporan : Team Red