Koltim, Sultra cerdas com - Pada Hari Pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 10.30 Wita, Satres Narkoba Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis sabu bertempat di Dusun II, Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Menurut Kasat Narkoba Polres Koltim IPTU La Ode Rasuli, S.H tersangka dalam kasus ini adalah AB (50), beralamat di Dusun III Wonuambuteo Desa Wonuambuteo Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu :
1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang berisi :
1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening sedang berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 2 (dua) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu
1 (satu) sachet kemasan plastik klip bening sedang yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip bening kecil berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu
1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk REPLACE yang berisi :
1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG A56
1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk MR’Lod’s yang berisi uang tunai Rp.3.050.000 (tiga juta lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) buah dompet warna biru merk Wrangler yang berisi uang tunai Rp.2.951.000 (dua juta Sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah)
1 (satu) bungkusan plastik klip benin berisi 78 (tujuh puluh delapan) sachet plastik klip bening sedang kosong
1 (satu) buah alat isap berupa BONK.
Kasatresnarkoba IPTU La Ode Rasuli menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada Residivis Bandar Narkotika Jenis sabu yang bernama AB.
Menindak Lanjuti informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di pimpin Langsung Oleh Kasatrenarkoba melakukan penyelidikan, Kemudian mendapatkan Informasi bahwa saudara AB sedang berada di dalam rumah Kontrakanya dan sedang memiliki Narkotika Jenis sabu.
kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung mendatangi rumah Kontrakan tersebut dan Mendapati saudara AB sedang bersama temanya di dalam rumah. kemudian dilakukan penangkapan, dan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan dikemudian tersangka dan barang bukti di bawa kekantor Satresnarkoba Polres Kolaka Timur untuk di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
" Berat keseluruhan Barang Bukti Bruto 7,4 gram, tersangka berperan sebagai Bandar dan Pengedar, adapun pasal yang dilanggara yaitu pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat Narkoba Koltim.
Laporan : Team Red Sc