Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PAKAR SULTRA Menantang Kajati Sultra, Periksa Dua Kadis di Kolaka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T08:53:31Z


Kendari, Sultra cerdas  com - Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA), melalui Presidium Andri Prayogi, Desak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR), Dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka.


Desakan ini mencuat usai terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan pada 26 paket proyek di dinas PUPR, Serta kekurangan Volume pada 18 Paket Pekerjan Sekaligus penerima Hibah yang belum menyampaikan LPJ Dan belum didukung dengan SK Bupati di tubuh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka, dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir Masing-Masing mencapai miliaran rupiah.


“Ini bukan hanya tentang angka dan laporan. Ini adalah pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat atas nama pembangunan, Jangan biarkan uang rakyat dijarah di balik meja proyek. "Tegas Andri dalam orasinya yang menggema di pelataran Kejati Sultra.


Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Berdasarkan temuan LHP BPK, indikasi kekurangan volume pekerjaan serta belanja hibah yang belum didukung SK Bupati dan Laporan Pertanggung Jawaban. Diduga adanya pekerjaan yang dibayarkan negara namun tidak dikerjakan sesuai kontrak. 


Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana pejabat Pengguna Anggaran (PA) wajib bertanggung jawab atas keuangan dan hasil pelaksanaan kegiatan.


Jika benar terjadi, maka bukan hanya perdata, tapi potensi pidana juga harus dijerat tegas oleh Kejaksaan Tinggi Dan perlu kami tegaskan bahwa dalam proses penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih apalagi sampai ada permainan mata yang dilakukan oleh pihak APH dan Pemerintah dalam hal ini Kadis PUPR dan Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka. Demi eksistensi Kejaksaan Tinggi Sultra agar tetap menjaga integritas sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberantas tindak pidana korupsi serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.


Dampaknya, Rakyat di pedesaan tetap hidup dalam keterisolasian, Anak-anak belajar tanpa fasilitas memadai, Anggaran triliunan yang dipungut dari pajak rakyat hilang tanpa manfaat nyata, Kita bisa beranggapan bahwa jika anggaran yang begitu fantastis dapat terealisasi dan di distribusikan dengan baik maka kesejahteraan rakyat tidak lagi dikhawatirkan. "Ungkap Andri kepada awak media.


PAKAR SULTRA menegaskan bahwa rakyat bahkan tidak sesekali membutuhkan proyek fiktif, melainkan pembangunan yang adil dan nyata dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.


“Kami datang membawa suara rakyat, Kami tidak akan diam melihat uang negara dirampok oleh oknum birokrat dan rekanan proyek. Kami minta Kejaksaan Tinggi segera bertindak, bukan hanya melihat laporan BPK sebagai arsip mati, tapi sebagai bukti awal penyelidikan hukum. "Jelas Andri sapaan akrabnya.


Untuk itu kami secara kelembagaan Menuntut agar supaya Kejati Sultra :

1. Segera panggil dan periksa Kepala Dinas PUPR Dan Kadis Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka

2. ⁠Tindak tegas rekanan pelaksana proyek yang terlibat.

3. ⁠Pulihkan kerugian keuangan negara dengan penegakan hukum yang transparan.


Pastikan proyek pembangunan dijalankan sesuai asas manfaat bagi masyarakat.


Ultimatum dari PAKAR SULTRA dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kepada rakyat. 


" Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, apalagi pada uang. Jika pembangunan hanya menjadi bancakan, maka rakyat berhak untuk menggugat. "Tutup Andri dengan nada tegas dihadapan awak media.


Hingga berita ini terbit belum ada respon dari Kepala dinas PUPR Dan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kolaka.




Laporan : Team Red SC

×
Berita Terbaru Update