Notification

×

Iklan

Pasang Iklan Halaman Atas

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PAKAR Sultra Resmi Laporkan Pj. Sekda Kolaka Utara ke Kejati Sulawesi Tenggara

YUK ! BACA INFORMASI DARI SULTRACERDAS.COM SEMOGA BERMANFAAT UNTUK ANDA BY MARJUNUS
Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB Last Updated 2025-08-11T12:44:40Z


Kendari, Sultra cerdas com - Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR SULTRA) gelar  aksi “Geruduk” dan menyerahkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (11/8/2025).


Langkah ini ditempuh sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, yang di duga kuat saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kolaka Utara. 


Menurut Abdul Haris Nurdin Selaku Direktur  Eksekutif PAKAR Sultra  Sebelumnya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023, ditemukan terdapat kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan senilai puluhan juta rupiah pada tubuh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara. yang saat itu Kadisnya yang saat ini menjabat sebagai  Sekda Kolaka Utara.


Ditegaskannya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas hal tersebut kiranya perlu ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi. 



“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya. Temuan BPK adalah pintu masuk yang sah bagi penegak hukum untuk bertindak. Menunda sama saja mengkhianati amanah konstitusi dan merusak asas kemanfaatan hukum. Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri di depan, mengguncang tatanan korup yang membusuk, sampai keadilan berpihak pada rakyat!” Ujar Abd. Haris Nurdin


Lebih lanjut , ditegaskan direktur Pakar Sultra   penegakan hukum harus berlandaskan asas kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, tanpa pandang bulu pada jabatan atau kedekatan politik. Pejabat publik yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.


" Aksi ini juga merupakan peringatan keras kepada seluruh pejabat di Sulawesi Tenggara bahwa jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk merampas hak rakyat." Kata Abdulisme sapaan akrabnya


Dirinya  juga menyerukan Kejaksaan Tinggi Sultra segera memanggil dan memeriksa Pj. Sekda Kolaka Utara atas dugaan keterlibatan dalam kekurangan volume enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana temuan LHP BPK T.A 2023, Memproses hukum tanpa kompromi apabila terbukti adanya kerugian negara. Serta Menutup celah korupsi dan praktek penyalahgunaan jabatan yang membebani rakyat.


" Sebagai ujung tombak gerakan rakyat di Sulawesi Tenggara. Abdulisme Menekankan bahwa Diam berarti tunduk pada penindasan, dan tunduk berarti membunuh masa depan rakyat. Hidup Rakyat Indonesia!. "Tutupnya dalam orasi. (Red)

×
Berita Terbaru Update