
Kendari, Sultra cerdas com- Parlemen Jalan Sulawesi Tenggara (PJ Sultra) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek desa di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut dilayangkan pada 5 Februari 2026, setelah PJ Sultra melakukan pemantauan langsung di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Koordinator PJ Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan laporan itu dibuat sebagai bentuk kontrol sosial agar penggunaan anggaran desa benar-benar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami melaporkan dugaan penyimpangan proyek desa di Tondasi karena hasil pemantauan lapangan menunjukkan kualitas pekerjaan sangat memprihatinkan. Beton rapuh, permukaan tidak rata, dan terkesan dikerjakan asal-asalan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Dalam laporan resminya, PJ Sultra mengungkap bahwa kerusakan fisik proyek sudah terjadi bahkan sebelum masa pemeliharaan berakhir. Hal ini dinilai tidak wajar dan bertentangan dengan standar konstruksi.
Menurut Yasirly, kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai perencanaan maupun bestek yang telah ditetapkan.
“Kalau proyek baru selesai tapi sudah rusak dalam waktu singkat, itu jelas ada masalah. Ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.
PJ Sultra menyebut pekerjaan yang diduga bermasalah itu berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, sebab proyek tidak memberi manfaat maksimal dan memungkinkan harus dilakukan perbaikan ulang dengan anggaran baru.
Dalam temuan lapangan, PJ Sultra juga menduga adanya ketidaksesuaian komposisi material seperti semen, pasir, dan agregat.
“Kami menduga material yang digunakan tidak sesuai standar teknis. Karena itu, kami meminta dilakukan uji mutu oleh ahli konstruksi agar hasilnya objektif,” kata Yasirly.
Melalui laporan tersebut, PJ Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra untuk melakukan langkah hukum secara serius, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan teknis, hingga penelusuran penggunaan anggaran proyek.
PJ Sultra juga mendesak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Tondasi serta pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
“Kami berharap Polda Sultra menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, harus ditindak tegas,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, PJ Sultra turut mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain:
•UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001
•UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
•PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa jo PP Nomor 22 Tahun 2015
•Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
•Ketentuan dalam KUHP terkait penyalahgunaan jabatan dan perbuatan melawan hukum (red)