![]() |
Bombana, Sultra cerdas com - pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 Wita, Satres Narkoba Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba golongan 1 jenis sabu, bertempat di Kel. Boepinang Kec. Poleang Kabupaten Bombana
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 19 / VIII / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 21 Agustus 2025. Selanjutnya Personil Polsek Poleang dan Polres Bombana langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu
Tersangka dalam kasus ini adalah MA (32), beralamat di Desa Mattirowalie, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu :
1. Narkotika :
- 16 (enam belas) bungkus/sachet plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 3,95 gram.
Non Narkotika :
- 16 (enam belas) buah microtube.
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam.
- 1 (satu) buah kardus lem warna orange putih.
- 1 (satu) unit handphone merek vivo model 1820 warna merah dengan simcard AS
Kasatres Narkoba Polres Bombana AKP Muh Arman menjelaskan Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang Sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering masuk di wilayah Kec. Poleang, Kec. Poleang Tengah dan Kec. Tontonunu untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian personil Polsek Poleang yang di pimpin oleh Kapolsek Poleang IPTU MUHAMAD FIRDAUS, S.IP., M.M., melakukan giat Penyelidikan dan pembuntutan serta berhasil mengamankan orang tersebut yang binisial MA yang sedang berada di dalam kamar rumah teman yang baru dikenalnya bertempat di Kel. Boepinang Kec. Poleang Kab. Bombana.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana MA berupa 6 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil merk Roswheel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang telah MA edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Laporan : Team Red SC